Sabtu, 26 November 2011

Hari Guru Nasional / HUT PGRI

            Dalam rangka memperingati HGN/HUT PGRI dengan tema "Bakti Guru Mengentaskan Kemiskinan" siswa-siswi beserta dewan Guru SDN 2 Tukangkayu mengumpulkan beberapa kilo beras untuk nantinya disumbangkan kepada siswa-siswi yang tidak mampu. Acara ini diawali dengan upacara sejenak dengan diisi beberapa pidato dari kepala sekolah kami Hj. SUMINEM,S.Pd. Selanjutnya sebelum acara pembagian beras dipimpin do'a oleh guru Agama, yaitu Hj. ROHBIYAH, Ama. selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembagian sumbangan beras kepada siswa-siswi yang berhak menerimanya.

Foto0322

Foto0321

Foto0318

Foto0316


Foto0323


Foto0327


Foto0328

Kamis, 24 November 2011

SERTIFIKASI BANYUWANGI 2012

Buat pengunjung blog kami tercinta, mungkin artikel ini bisa membantu untuk mempermudah pencarian nama calon bakal peserta Sertifikasi tahun 2011, adapun untuk mempercepat pencarian sebagai berikut :




  1. klik gambar di atas sampai muncul web page
  2. klik tombol ctrl+F
  3. isikan nama yang akan di cari
  4. tekan ENTER 
Untuk melihat versi Aslinya anda bisa "klik" link/tulisan dibawah ini :



Rabu, 23 November 2011

Mengapa Tidak Masuk Calon Sertifikasi Guru 2012?

Pola sertifikasi guru kuota 2012 tampaknya mengalami perubahan. Setidaknya, daftar bakal calon (balon) peserta sertifikasi saat ini sudah dipublikasikan. Dengan demikian, para guru yang menanti untuk masuk kuota 2012, dapat mengecek apakah sudah atau belum masuk dalam daftar bakal calon peserta.
Daftar balon ini didasarkan pada database NUPTK. Kreteria utama yang menjadi dasar masuk daftar balon adalah guru atau pengawas sekolah:
  • Berijazah S1 atau
  • Belum berijazah S1 tetapi sudah berusia 50 tahun dan sudah memiliki masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV/a.
Berdasar ijazah tersebut, database NUPTK menampilkan rekap guru layak sertifikasi per kabupaten/kota.
Mengapa belum masuk daftar layak sertifikasi padahal sudah memenuhi syarat?
Kasus ini bisa terjadi karena data yang terekam pada database NUPTK memang “belum memenuhi syarat” karena masih data lama yang belum ada perbaikan.
Contoh Kasus
Fakta: Abidin, NUPTK 222333344445555, seorang guru kelas SD telah memiliki ijazah S1 yang diperoleh pada 2009.
Berdasarkan data di atas, ternyata tidak masuk pada rekap balon peserta sergu 2012. Selanjutnya, setelah dicek (dengan memasukkan NUPTK) pada database NUPTK muncul data Detil Peserta sebagai berikut:

Detil Peserta
ABIDIN A.MA.

 NamaABIDIN A.MA.
 NUPTK222333344445555
 NIP132200300
 GolonganII/A
 Masa Kerja20 tahun, 06 bulan
 Jenis KelaminL
 Tempat LahirKEDIRI
 Usia40 tahun, 03 bulan
 Tingkat PendidikanD2
 Jenjang Tempat TugasSD
 Mata PelajaranGuru Kelas
 Tugas TambahanGuru
 SekolahSDN HANDAYANI
 Alamat SekolahJL. KENTHUNG NO. 01
 N S S101051312233

Berdasar data Abidin pada database NUPTK di atas, Abidin tidak masuk daftar balon sertifikasi karena:
  1. Berijazah D2 (belum S1), memiliki usia 40 tahun dan masa kerja 20 tahun,Atau
  2. Berijazah D2 (belum S1) dengan golongan II/A.
Perbaikan Data NUPTK
Karena data detil yang ada pada database NUPTK tidak sesuai fakta maka Abidin perlu melakukan perbaikan data yakni agar tingkat pendidikan berganti menjadi S1. Bila perbaikan diterima maka Abidin menjadik layak sertifikasi dan data akan tampil pada rekap balon peserta sertifikasi.
Perbaikan data kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dengan membawa dokumen Ijazah S1. Batas perbaikan data ini, untuk dasar penentuan peserta sergu kuota 2012,  paling akhir 1 Desember 2011.

Kamis, 10 November 2011

Daftar Calon Peserta Sertifikasi 2012

Penjaringan peserta sertifikasi kuota 2012 telah dilakukan dengan berdasarkan database NUPTK.
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turutusiamasa kerja, dan golongan.
Jika data diri belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal  memenuhi syarat, segera melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.
1. Pencarian Rekap Daftar Peserta per Kab/Kota
  • Pilih provinsi
  • Pilih kab atau kota
  • Klik tombol “Tampilkan”
Bila sudah siap menelusuri data, klik gambar berikut
2. Pencarian Data Diri
  • Klik gambar di atas
  • Klik menu “Pencarian”
  • Masukkan NUPTK (tanpa spasi)
  • Klik tombol pencarian.

Syarat Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012

Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru kuota 2012. Daftar bakal calon peserta sergu 2012 telah dijaring dengan berdasarkan database NUPTK.
Syarat Peserta Sergu 2012 Kemendiknas
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).