Jumat, 28 Februari 2014

CARA MENGETAHUI SINKRONISASI BERHASIL ATAU TIDAK

Berikut ini kembali kami sajikan beberapa cara untuk mengetahui bahwa sinkronisasi berhasil atau tidak :
 
Periksa update log sinkronisasi pada aplikasi : ada waktu mulai sync dan selesai sync
Jika tidak ada waktu selesai (kota merah pada gambar berikut) berarti sinkronisasi gagal

cek di progres pengiriman (minimal setelah 1 jam proses sinkron) ada waktu mulai dan waktu selesai sinkronisasi. Jika tidak ada waktu selesai (kota merah pada gambar berikut) berarti sinkronisasi belum berhasil.
Perlu diingat bahwa  selesai sync di link Info Pendataan BUKAN jaminan seluruh data DAPODIKDAS yg ada di server local (LAPTOP) sudah tersave semua di server pusat... Jika proses sync'nya TIDAK seperti ini....
Setelah proses sinkronisasi berhasil dan sempurna (data terkirim semua) jangan dulu tergesa-gesa untuk melakukan cek lembar info PTK karena membutuhkan proses yang lama,  tetapi cek di progres pengiriman (minimal setelah 1 jam proses sinkron). Cek isian data-data yang ada di progres tersebut baik Info sinkronisasinya, PTK nya, Peserta Didiknya dan juga info rombelnya.

Semoga bermanfaat...

Minggu, 23 Februari 2014

TPP Dicairkan Akhir Maret dan Pembayaran Tertunda Akan di Rapel

Kabar baik berhembus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terkait dengan mengendapnya uang tunjangan profesi pendidik (TPP) sebesar Rp 8 triliun lebih, diperkirakan cair Maret depan. Guru-guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, akan dibayar rapel.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, kabar pencairan TPP pada Maret depan ini merupakan perkembangan dari kerjasama mereka dengan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). "BPKP sudah menyelesaikan audit tentang guru-guru yang berhak menerima TPP," tandasnya.
Dengan tuntasnya audit dari BPKP itu, Haryono mengatakan pemda sudah bisa mencairkan uang TPP yang mengendap dalam kurun waktu 2010 hingga 2013 itu. Sebelumnya pemda belum berani mengeluarkan uang tersebut, karena takut disalurkan kepada guru yang tidak berhak menerima TPP.
TPP DIcairkan Akhir Maret dan Pembayaran Tertunda Akan di Rapel
Nah dengan adanya hasil audit dari BPKP itu, bisa dijadikan landasan untuk pencairan TPP tadi. Tetapi hingga saat ini, Kemendikbud belum mendapatkan laporan dari BPKP jumlah guru yang berhak atau layak mendapatkan TPP tadi.
Belum bisa dipastikan apakah seluruh guru yang selama ini tertunda pembayaran TPP-nya, bakal menerima tunjangan rapelan.
 
Sebab kriteria guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi itu banyak sekali. Di antaranya yang paling penting adalah, beban mengajar selama 24 jam tatap muka dalam sepekan. Banyak guru yang meskipun sudah bersertifikat, terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi guru. Alasannya adalah, guru-guru itu tidak memenuhi kriteria mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan.
 
Haryono mengatakan bahwa uang untuk membayar tunjangan profesi guru merupakan dana transfer daerah. Sehingga uangnya tidak ada di rekening Kemendikbud. Tetapi uang itu ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas dicairkan ke pemerintah kabupaten atau kota.
 
"Selama ini banyak yang mengendap atau tidak tersalurkan. Padahal uangnya sudah ada di pemkab atau pemkot," papar Haryono. Alasannya adalah, jajaran pemkab atau pemkot harus melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh guru yang berhak menerima TPP tadi. Sehingga tidak ada penyimpangan dalam pencuruan uang TPP itu.
 
Haryono mendukung bahwa pencairan TPP tadi harus dibayarkan kepada guru-guru yang berhak secara kriteria administrasinya. Sebaliknya dia meminta supaya uang TPP ini tidak lama-lama tertimbun di rekning pemkab atau pemkot. "Sebab nama-nama penerimanya sudah ada. Tidak bisa dikembalikan lagi ke pusat," paparnya.
 
Jika ada guru yang belum bisa mengejar beban mengajar minimal, diminta untuk berkoodinasi dengan jajaran dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat. Sehingga bisa segera dicarikan solusinya, seperti ditempatkan ke sekolah lain yang kekurangan guru.

Salah Satu Penyebab Tunjangan Profesi Tidak Diterima

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Purwadi Sutanto mengimbau kepada para guru bersertifikat untuk selalu menjaga rekening bank penerima tunjangan profesi guru (TPG) tetap aktif, agar penyaluran tunjangan tersebut tidak menemui kendala. Imbauan tersebut ia sampaikan terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyebutkan, guru mengeluhkan lambannya penyaluran TPG.  
“Hal yang perlu diperhatikan guru adalah apakah rekening bank penerima masih aktif atau sudah ditutup secara otomatis oleh pihak bank, karena saldo kurang dari yang ditetapkan bank,” ujar Purwadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, rekening bank yang tidak aktif alias mati menyebabkan uang yang ditransfer tidak masuk dan kembali lagi ke rekening bank asal TPG disalurkan. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan untuk meretur kembali membutuhkan waktu, dan terkadang waktu yang diperlukan cukup lama.
Salah Satu Penyebab Tunjangan Profesi Tidak Diterima
“Anggaran untuk TPG ini langsung dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara (KPPN). Jika rekening guru tidak aktif, uang akan otomatis kembali ke rekening pengirim,” ungkapnya.  
Menurut Purwadi, seharusnya jika terjadi kesalahan kirim semacam itu, KPPN harus memberi laporan paling lambat 2 minggu, agar Kemdikbud dapat langsung menindaklanjutinya. Sayangnya, hal tersebut tidak segera dilakukan, sehingga keterlambatan tidak dapat dihindarkan.
“Kasus retur ini tetap akan kami proses, sehingga guru tetap mendapatkan haknya. Guru juga tidak perlu khawatir, karena uang di KPPN tidak akan hilang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purwadi juga menjelaskan, skema penyaluran TPG terbagi menjadi dua, yaitu TPG bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dilakukan melalui dana transfer dan TPG bagi guru non-PNS yang langsung ditransfer dari Kemdikbud. Sebelum melakukan proses penyaluran TPG, Kemdikbud mengambil data kelulusan dari Program Pendidikan Guru (PPG) yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP).  
Data tersebut kemudian diverifikasi dan dari hasil verifikasi tersebut, Kemdikbud menerbitkan surat keputusan yang dapat langsung dicek melalui laman ptkdikmen.kemdikbud.go.id. Namun, tidak semua guru sudah melek teknologi. Tidak jarang, mereka datang langsung ke kantor Kemdikbud untuk sekadar mengecek apakah surat keputusan memperoleh TPG sudah diterbitkan atau belum.
“Sebenarnya mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke sini, karena semua sudah melalui sistem komputer secara daring (online). Tapi, kita tidak boleh menolak guru yang datang ke sini. Maka, kita sediakan komputer dan ruang bagi mereka, sehingga mereka dapat melihat sendiri datanya,” tambah Purwadi.
Sementara itu bagi guru PNSD, data tersebut dapat dilihat di dinas pendidikan masing-masing, karena anggaran TPG sudah ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Daerah juga diimbau untuk langsung menyalurkan TPG kepada guru-guru yang berhak, sehingga tidak terjadi keterlambatan. Kementerian Keuangan juga senantiasa mengecek apakah uang yang ditransfer telah sepenuhnya dibayarkan kepada guru-guru. “Jika tidak, Kementerian Keuangan berhak untuk menunda pemberian TPG kepada dinas pada triwulan berikutnya,” ungkapnya.

Jumat, 21 Februari 2014

Mengapa data saya masih data seminggu yang lalu ????


Februari 2014,..
Lama mempersiapkan lembar info PTK, bukan karena designnya,.. sangat menguras tenaga dan pikiran,. 
begadang bukan lagi sesuatu yang tabu tapi sudah merupakan sunah muakad,.. bahkan hampir mendekati wajib,. dengan persiapan yang cukup serius TIM data P2TK akhirnya dapat menyelesaikan Info PTK yang dipublish 
sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yaitu pada tanggal 1 Februari 2014. Namun bukan berarti 
semua sudah sempurna, masih banyak tampilan info dan bahkan isi info yang masih belum sesuai dengan
 keinginan. Masih ada beberapa informasi yang belum masuk, perbaikan dan penyempurnaan info PTK tetap dilaksanakan setiap hari sesuai dengan keadaan dan kondisi.

Masih banyak teman-temen operator yang masih menanyakan kenapa data yang diuploadnya 
masih belum masuk kedalam Info PTK,?? kenapa data yang tampil adalah data lama?? kenapa 
rombelnya masih kosong?? dan sebagainya..

Memang dari tingkat kesulitan, memvalidasi data kiriman dari dapodikdas yang sekarang jauh 
lebih rumit dibandingkan dengan tahun lalu,..tapi bukan berarti tidak bisa,..
Apapun jika dilaksanakan dengan sepenuh hati akan dapat diselesaikan,..

Masalah yang sangat terasa saat pertama dipublish adalah masalah delay data yang 
ada diserver P2TK dengan data yang dikirim oleh Operator Sekolah,..masih ada jeda waktu 
yang cukup jauh antara 3-4 hari,..

Karena jeda waktu yang cukup jauh itulah maka saya mencoba menjelaskan bagaimana skema 
arus data yang masuk keserver P2TK dari operator sekolah (gambarnya kurang bagus maklum 
bukan ahli gambar mohon dimaklum).

Dengan gambar tersebut diharapkan para teman-teman operator dapat memahami kenapa data 
sampai terjadi jeda, dan dimana jeda terjadi, alurnya secara garis besar kira-kira seperti ini :
  1. Data diolah dan diupload/syincron dari komputer sekolah/operator
  2. Masuk dalam server utama dapodik (biasanya tidak ada delay kecuali server sedang maintenance)
  3. Data yang masuk diserver utama direplikasi kebeberapa server replikasi seperti server PDSP,                         server replikasi untuk pelayanan dan lainnya.
  4. Karena besarnya data dari server utama dan banyaknya koneksi aplikasi dapodikdas kedalam                       server utama maka replikasi yang dilakukan biasanya terjadi delay (saat saya buat tulisan ini delay               yang terjadi antara 2-3 hari. hasil investigasi dengan operator sekolah yang menjadi sukarelawan )
  5. P2TK akan mengambil data dari server replikasi yang dilakukan setiap satu hari sekali (ingat satu hari          cuma ambil data satu kali) rencananya akan dilakukan dimalam hari antara jam 22 malam - 02 pagi.            (saat tulisan ini di tulis sinkron masih belum sesuai jadwal, masih dilakukan lebih dari 2 kali sehari).
  6. Setelah data ditarik dari server replikasi dan masuk di Server P2TK, sistem yang ada di P2TK akan           melakukan verifikasi data, proses verifikasi otomatis dilakukan oleh sistem tidak dilakukan manual                    (itu sebabnya P2TK tidak menerima berkas).
  7. Setelah verifikasi selesai baru info ptk bisa di nikmati oleh guru, operator sekolah, operator tunjangan dan siapapun yang ingin melihat validitas data ptk melalui website yang telah disediakan.
  8. Karena besarnya animo guru, operator sekolah, operator tunjangan dan masyarakat lainnya yang ingin        melihat validitas data PTK, sehingga server P2TK sering kali crash, oleh karena itu untuk memecah            beban server, P2TK menyiapkan beberapa link yang dapat digunakan untuk melihat info PTK :
 Demikian penjelasn singkat skema arus data dapodik sampai ke P2TK dan dapat disajikan menjadi Info PTK.

Penjelasan Rincian Info PTK



Kali ini saya ingin menyampaikan pembahasan tentang info ptk yang memang menjadi bahasan saya dipelatihan operator dapodikdas kali ini. Banyak sekali orang yang masih bertanya-tanya

kenapa begini,.kenapa begitu..
bagaimana kalau begini, bagaimana kalau begitu,..
Kenapa gaji pokok saya kok tidak sesuai dengan gaji yang saya tulisakan di lembar isian PTK,..
Kenapa masa kerja saya tidak sesuai dengan masa kerja di isian PTK,.. Kenapa dan kenapa lainnya,....
Kalau harus menjelaskan kepada setiap orang rasanya tidak selesai dalam waktu satu tahun, karena banyaknya PTK, dengan ini saya berharap dapat menjawab setidaknya pertanyaan-pertanyaan dari mana data tersebut diambil di aplikasi dapodik, sehingga dengan begitu PTK dapat memperbaiki datanya ke Operator Sekolah disekolahnya masing-masing dengan menyerahkan berkas yang tepat kepada operator.

Last Update :

adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.
Contoh : Sekolah Anu
·         Syncron pertama tanggal 1 Januari 2014, maka semua data PTK last Updatenya bisa jadi tgl 1 januari 2014,.
·         Lalu ada perubahan data pada guru A dan disyncron ulang pada tanggal 10 januari 2014,. maka data guru A lat updatenya bisa menjadi tanggal 10 januari 2014, tetapi guru lain yang tidak ada perubahan data last updatenya masih tetap tanggal 1 januari 2014.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang  sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK
Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan  kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
NIP
Akan tampil jika statusnya adalah PNS
Nomor SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang teresbut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini adalah PP 22 tahun 2013.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail balakangan)


Ini dulu ya,..
nanti akan dilanjutkan untuk yang belum dibahas..
terima kasih,..

ALTERNATIF BACKUP & MEKANISME PENGIRIMAN BSD / SINKRON DAPODIK DARI APLIKASI DAPODIKDAS 2013

contoh aplikasi

Diberitahukan kepada seluruh Operator Aneka Tunjangan dan Tunjangan Profesi Se-Indonesia. Guna membantu dan mengurangi padatnya pengiriman atau sinkronisasi Data DAPODIK dari Sekolah ke Server DAPODIK maka P2TK Dikdas dalam hal kebutuhan pengambilan kebijakan penerbitan Nominasi Aneka Tunjangan dan SK Tunjangan Profesi.
Maka pada aplikasi Tunjangan Profesi kami menyediakan jalur alternatif dalam membackup serta mengirimkan Data DAPODIK sekolah ke server P2TK Dikdas dan akan diteruskan ke Server DAPODIK. Fitur ini hanya berlaku hingga server DAPODIK bisa kembali melayani pengiriman DAPODIK secara Online
Atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Untuk aplikasi Backup yang akan digunakan oleh operator sekolah silahkan menghubungi Operator Tunjangan Profesi di Dinas Kabupaten/Kota masing-masing. (Untuk mekanisme dan langkah-langkah pengiriman silahkan download di bawah ini)
Download mekanisme dan langkah-langkah pengiriman, silahkan download dengan klik pada links ini…
Untuk APLIKASINYA bisa DOWNLOAD Disini :



Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana (Staff Database Management di Direktorat P2TK Dikdas)

Kamis, 13 Februari 2014

Giliran Honorer K-2 Jatim Diumumkan

Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
Tenaga honorer. Foto: dok.JPNN
JAKARTA--Hari ketiga pengumuman kelulusan honorer kategori dua (K2) diawali dari Jawa Timur, yang meliputi 39 instansi, yakni Pemprov, 29 kabupaten dan sembilan kota.  Dengan demikian, hingga Rabu (12/2) pagi ini sudah ada 16 kementerian/lembaga dan 11 provinsi yang sudah diumumkan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman mengatakan, 11 provinsi dimaksud adalah Jawa Tengah, DIY, DKI Jakarta, Babel, Bengkulu, Kalsel, Kepri, Gorontalo, Bali, dan Jawa Barat serta Jawa Timur. Kesebelas provinsi itu meliputi 165 pemda, yakni 11 pemprov, 122 kabupaten, dan 32 kota.
Jawa Timur yang meliputi 39 instansi, seluruhnya melaksanakan seleksi tenaga honorer K2. Dari data kelulusan itu, sebanyak 1.090 orang tenaga honorer K2 Kota Surabaya yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Sementara Kabupaten Banyuwangi, tenaga honorer sebanyak 1.070 orang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri hanya memperoleh 77 orang yang lulus.  
Herman menambahkan, setelah Jatim diumumkan pagi ini, pengumuman kelulusan honorer K2 akan terus digulirkan.
“Hari ini masih ada beberapa provinsi yang segera menyusul diumumkan,” ujarnya. (esy/jpnn)

Untuk CEK hasil kelulusan K-2 bisa dilihat melalui link di bawah :

Download Kisi-kisi Soal Ujian Sekolah 2014 SD/MI




Kisi-kisi sebagai acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal Ujian Sekolah
Kisi-kisi sebagai acuan dalam pembuatan soal Ujian Sekolah tahun 2014.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud telah merilis kisi-kisi ujian sekolah/madrasah (US/M) tahun pelajaran 2013/2014 untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dan sederajat.

Kisi-kisi ujian sekolah/madrasah tahun pelajaran 2013/2014 pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A dapat didownload secara bebas di situs Kemdikbud. Anda dapat mendownload kisi-kisi ujian sekolah melalui tautan berikut ini:


Penyusunan kisi-kisi ujian sekolah/madrasah ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4) Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A.

Kisi-kisi soal ujian sekolah SD/MI dan SDLB yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal ujian sekolah/madrasah tahun pelajaran 2013/2014 ini terdiri beberapa kompetensi yang dijabarkan menjadi beberapa indikator.

Dengan mendownload kisi-kisi soal ujian sekolah 2014 pada SD/MI, SDLB dan sederajat ini, guru dapat segera memanfaatkan kisi-kisi soal ujian sekolah/madrasah tersebut sebagai acuan untuk mengajarkan materi pelajaran yang sesuai kisi-kisi kepada peserta didiknya.

Cara Cek Data Guru Penerima TPP Secara Online




Laman login untuk melihat data guru di database server pusat dapodik.
Laman untuk cek data guru penerima TPP di database server pusat dapodik.
Data guru calon penerima tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2014 melalui pendataan aplikasi dapodik bisa dilihat secara online. Para guru dapat melihat datanya lewat internet dengan mengunjungi halaman situs Lapor Tunjangan Dikdas yang disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas.

Seperti tahun lalu, dasar pencairan TPP adalah data yang terkirim ke server pusat Direktorat P2TK Dikdas melalui aplikasi dapodik. Data guru dientri dan dikirim oleh operator sekolah masing-masing. Kemudian data tersebut dianalisa oleh sistem kebenaran, kelengkapan, dan validitasnya.

Untuk menghindari kesalahan dan ketidaklengkapan data yang dapat mengakibatkan keterlambatan pembayaran TPP atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka guru yang telah sertifikasi diminta untuk mengecek datanya langsung secara online.

Cara Cek Data Guru Penerima TPP di Direktorat P2TK Dikdas

  • Kunjungi laman Lapor Tunjangan Dikdas dengan alamat situs http://223.27.144.195:8081/
  • Untuk login masukan NUPTK sebagai User ID dan tanggal lahir sebagai Password. Format Password adalah YYYYMMDD, contoh tanggal lahir 09 Februari 1978, maka passwordnya adalah 19780209.
  • Ketik kode Captcha yang tampil dan terakhir klik tombol Submit.

Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data guru yang ada di dalam server database Dapodik P2TK Dikdas. Data guru yang ditampilkan adalah data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan sertifikasi pendidik, rombongan belajar, dan tunjangan profesi.

Kesalahan pada data yang ditampilkan ditandai dengan keterangan dengan tulisan berwarna merah. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron kembali. Jika sistem menyatakan data wajar dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yang semestinya

Jumat, 07 Februari 2014

CARA MENCARI GARIS BUJUR DAN GARIS LINTANG SEKOLAH

Bagi yang merasa kesulitan mencari titik koordinat sekolah silahkan lakukan cara dibawah ini,dimana banyak sekolah yang tidak mengisi Garis Bujur dan Garis lintang data sekolah di Aplikasi dapodikdas










Buka alamat ini vervalsp.data.kemdikbud.go.id
1. Setelah terbuka Klik Spasial














2. Isilah dengan NPSN sekolah anda kemudian Klik Lihat



3.Terlihat Garis Bujur 114.3718 dan Garis Lintang -8.2231 SDN 2 TUKANGKAYU


3.Untuk lebih yakinnya buka link https://maps.google.com/
ketik dikolom pencarian -8.2231,114.3718 terlihat posisi SDN 2 Tukangkayu dimaps googlenya


"SEMOGA BERMANFAAT"

CEK INFO GURU HASIL DARI SYNC APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Lembar informasi PTK Dikdas 2013 sudah mulai terbuka ,bagi teman2 operator silahkan untuk sinkronisasi baik itu sync semester Ganjil/1 maupun semester Genap/2.dimana pada Aplikasi Dapodikdas 2013 yang akan dijadikan patokan pengolahan data sebagai acuan segala macam aneka tunjangan diambil dari sinkronisasi semester Genap/2 dengan versi terakhirnya  2.06.
INGAT!!!Batas akhir pengiriman tanggal 16 Februari 2014,jadi sebelum tanggal ini para operator  harus benar2 berusaha untuk selalu memperbaiki data-datanya.
Berikut link yang bisa anda coba buka untuk melihat hasil data yang dikirim dengan Aplikasi Dapodikdas :

Pengecekan info guru Dapodikdas (mirror 1)
Pengecekan info guru Dapodikdas (mirror 2)
Pengecekan info guru Dapodikdas (mirror 3)
Pengecekan info guru Dapodikdas (mirror 4)
Pengecekan info guru Dapodikdas (mirror 5)


Silahkan Login
-Masukan NUPTK sebagai User ID
-Masukan Tanggal Lahir sebagai Password (misal 20 Januari 1974 maka password 19740120)
-Masukan kode Captcha yang tampil
-Klik Submit
Apabila ini tidak bisa dibuka cek kembali No NUPTK anda di Aplikasi Dapodikdas benar apa salah






















Jika berhasil login maka sistem akan menampilkan data-data guru yang ada di dalam server database Dapodik P2TK Dikdas. Data guru yang ditampilkan adalah data individu berdasarkan Dapodik, status NUPTK pada database NUPTK, data kelulusan sertifikasi pendidik, rombongan belajar, dan tunjangan profesi.
Kesalahan pada data yang ditampilkan ditandai dengan keterangan dengan tulisan berwarna merah. Jika masih ditemukan ketidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron kembali. Jika sistem menyatakan data wajar dan valid maka pembayaran TPP akan dilakukan pada periode yang semestinya 

Keterangan gambar untuk keaktifan PTK pada bulan berjalan






Keterangan gambar data PTK ada tulisan merah (Warning)











Tentang susunan JJM dipembelajaran
Tanyakan kepada KEPSEK yang mungkin lebih pintar/tahu dari pada kita Operator yang hanya seorang Guru/TU tentang susunan JJM ini,kalau kita sebagai operator yang mengurui KEPSEK tentang JJM ini salah nantinya,antisipasi agar nantinya anda sebagai operator tidak dipersalahkan lagi


Tes Hasil sementara cek info data guru