Sabtu, 27 April 2013

Informasi Rapel Pencairan Tunjangan Profesi bagi PTK yang belum bisa cetak SK Triwulan 1

Jakarta (Dikdas): Menanggapi sejumlah guru yang gelisah lantaran namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sehingga terancam tak mendapat tunjangan, Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, mengatakan mereka tak perlu khawatir. Jika data belum terjaring, kemungkinan besar pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 9 April 2013. Setelah data lengkap dan Surat Keputusan (SK) keluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun.

Sumarna mengakui, penjaringan Dapodik belum mencapai 100 persen. Itu terjadi lantaran banyak kendala di lapangan, seperti terbatasnya akses dan jaringan internet di sebuah daerah. Namun jumlahnya kecil, kini sekitar 3,5 persen.

Tapi bukan berarti pihaknya tinggal diam. Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan dikirim ke rekening masing-masing guru. “Kalau tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen,” ungkapnya.* (Billy Antoro)

Verifikasi Data PTK

Untuk teman-teman operator yang sudah ribut buka web Pengecekan Data Guru di http://116.66.201.163:8083 dengan berat hari kami sampikan bawah sampai dengan saat ini kami Subag Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum memperoleh surat resmi dari Dirjen Dikdas.
Namun berhubung teman-teman operator sudah tahu semua alamat web tersebut perlu kami sampaikan beberapa update info yang kami dapat dari http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas
==> Penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP adalah sebagai berikut:
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs. Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di P2TK)
Update !!!
JJM Linier wajib untuk PTK yang sedang proses atau sudah mendapat Tunjangan Sertifikasi, untuk Tunjangan jenis lain PTK hanya wajib mengajar 24 jam per minggu (JJM=24)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam

==> JJM Guru PAI yang mengajar BTQ
1. Hasil konsultasi dengan Kasi PPTK Dikdas (selaku penanggung jawab kegiatan sertifikasi) bahwa BTQ dalam hal ini Muatan Lokasl Potensi Daerah telah diakui dan dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat (mengajar 24 jam per minggu) untuk mendapat tunjangan profes
2. Kemungkinan besar (asumsi saya sendiri) karena BTQ sebagai Muatan Lokasl Potensi Daerah belum dilaporkan ke P2TK maka di http://116.66.201.163:8083/info.php tidak langsung di akui sebagai JJM Linier
3. JJM BTQ akan kebaca Linier dengan PAI jika ;
- NRG sudah kebaca
- BTQ sudah dilaporkan ke P2TK Dikdas

Artinya : masih banyak PK (Pekerjaan Kantor atau Pekerjaan Kontrak y?) yang harus diselesaikan oleh pembuat web ini
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi CS P2TK (021) 57900839.

Verifikasi data sertifikasi di web http://116.66.201.163:8083 hanya salah satu tahap dari beberapa tahapan, masih ada tahapan verifikasi dari Dinas, jadi kepada PTK mohon jangan panik dan menyalahkan OPERATOR. Yang terpenting data yang dikirim sudah valid

Senin, 22 April 2013

Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru



sk tunjangan profesi sktp guru 2013
Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 - Buat para guru yang ingin mengetahui SK Tunjangan Profesinya apa sudah terbit atau belum, kali ini saya mau share cara cek SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 secara online melalui situs Kemdiknas. Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, persyaratannya adalah sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:    
1. Masuk ke link Direktorat P2TK Dikdas. Kalau berhasil maka anda akan dibawa masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:

sk tunjangan profesi-1
2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.

sk tunjangan profesi-2
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.

sk tunjangan profesi-3
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Demikian informasi Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 ini. Perlu juga saya informasikan bahwa saat ini server Direktorat P2TK Dikdas dalam kondisi down sehingga kemungkinan besarnya Anda kesulitan untuk membuka situs tersebut. Untuk server alternatif silahkan meluncur DISINI atau ke link Daftar Penerima SKTP. Saran saya cobalah akses pada tengah malam dimana jumlah user sudah berkurang dan kemungkinan semua alamat server yang saya berikan bisa dibuka.

UPDATE : 13 April 2013
Sejak malam ini pukul 19.00 WIB website Direktorat P2TK Dikdas sudah bisa diakses kembali. Silahkan anda coba cek data kembali melalui link yang sudah diberikan diatas.
CATATAN :
1. Jika hasil yang muncul hanya berupa DATA GURU artinya data SK Tunjangan Profesi anda masih dalam proses verifikasi atau sinkronisasi data. Semua data anda akan dikompilasi dulu dengan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dikirim oleh operator sekolah masing-masing ke server pusat. Silahkan cek data sekolah masing-masing yang masuk ke Info Pendataan Dikdas yang dikirim dengan aplikasi AP2SG di link Reporting progress pendataan. Jika pada keterangan tertulis Cek Konversi berarti masih dalam status sinkronisasi. Download data hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah dengan username dan password masing-masing.
2. Direktorat P2TK Dikdas juga melakukan cross check data dengan Sistem Manajemen Pendataan Pendidikan yang masuk di http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/.  
3. Segera informasikan jika ada kesalahan data kepada operator di sekolah masing-masing jika ada kesalahan misalnya NIP salah, Tempat Tugas bukan lokasi tugas sekarang,dst.

UPDATE : 20 April 2013
Mohon maaf buat anda semua yang masih kesulitan untuk mengecek SKTP 2013 di website Kemdiknas ini. Sepertinya kapasitas bandwith server situs ini kecil/terbatas sehingga saat pengunjung membludak server langsung down. Berikut saran untuk anda :

1. Akseslah situs diantara jam 14.00 WIB - 18.00 WIB diluar jam2 sibuk akses internet.
2. Tambahkan lambang # diakhir alamat web sehingga menjadi http://116.66.201.163:8000/index.php#.  
3. Alternatif lain copy paste url ini di browser anda : http://116.66.201.163:8000/index.php?ref=3.

Read more: Cara Cek Online SK Tunjangan Profesi SKTP Guru 2013 | Share With Irfan http://www.rayhanzhampiet.com/2013/04/Cara-Cek-Online-SK-Tunjangan-Profesi-SKTP-Guru-2013.html#ixzz2RCTZQLGS

Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik



Pengertian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik - Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik.
Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
JJM belum sesuai
Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Baca selengkapnya »

Perbandingan Struktur Kurikulum 2013 dan KTSP

Muatan kurikulum meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan. Dalam Kurikulum sekarang (KTSP), materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian dari muatan kurikulum. Misal, untuk kurikulum SMP dan MTs, terdiri dari 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri yang harus diberikan kepada peserta didik.
 
Pada Kurikulum 2013 nanti, ada perubahan mendasar dibanding kurikulum sekarang, yaitu antara lain :
1.      Untuk SD, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 10 dapat dikurangi menjadi 6 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
-          IPA menjadi materi pembahasan pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika, dll
-          IPS menjadi materi pembahasan pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, dll
-          Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
-          Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
2.      Untuk SD, menambah 4 jam pelajaran per minggu akibat perubahan proses pembelajaran dan penilaian
3.      Untuk SMP, meminimumkan jumlah mata pelajaran dengan hasil dari 12 dapat dikurangai menjadi 10 melalui pengintegrasian beberapa mata pelajaran:
-          TIK menjadi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, tidak berdiri sendiri
-          Muatan lokal menjadi materi pembahasan Seni Budaya dan Prakarya
-          Mata pelajaran Pengembangan Diri diintegrasikan ke semua mata pelajaran
4.      Untuk SMP, menambah 6 jam pelajaran per minggu sebagai akibat dari perubahan pendekatan proses pembelajaran dan proses penilaian
Untuk lebih jelas melihat perbedaan struktur kurikulum, dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Struktur Kurikulum SD


Struktur Kurikulum SMP



sumber : bahan uji publik kurikulum2013

Data Guru PAI Pelatihan Kurikulum 2013

Sebanyak 46.405 guru PAI disiapkan mengikuti diklat Kurikulum 2013. Guru PAI ini berasal dari SD, SMP, SMA dan SMK yang akan dilatih oleh Kementerian Agama. Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Kurikulum PAI 2013 di sekolah yang akan diberlakukan pada tahun pelajaran 2013/2014.
Kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada tahun pelajaran 2013/2014 untuk Kelas 1 dan 4 tingkat SD, Kelas 7 tingkat SMP dan Kelas 10 tingkat SMA dan SMK.
Sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Direktorat PAIS, tahun 2013 ini, Sosialisasi Kurikulum 2013 akan diikuti oleh 46.405 guru PAI pada sekolah, dengan rincian
Guru PAI SD = 22.135
Guru PAI SMP = 12.135
Guru PAI SMA dan SMK = 12.135
Jumlah tersebut baru sekitar 20-an persen dari jumlah guru PAIyang ada sebanyak 200.254 orang.
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id/kerangka/pais.htm

NISN Bukan Syarat UN

Untuk kepentingan UN 2013, kini sudah mulai persiapan pendataan peserta. Bagi yang belum memiliki NISN, tidak perlu risau, karena belum punya NISN pun bisa mengikuti UN.
Sebenarnya pemerintah telah menyediakan layanan NISN, namun website itu, hingga saat ini, belum bekerja normal. Usul NISN baru belum terlayani dengan baik meskipun mekanisme usul telah ditentukan.
Juga, layanan pencarian NISN belum memberikan hasil sebagaimana harapan. Siswa yang nyata sudah memiliki NISN pun, jika dilacak, hasilnya “nihil”.
Posting pada blog tunas63 tentang layanan pencarian NISN, setiap hari diakses oleh puluhan yang bertujuan mencari NISN, dan hingga kini sudah 1.000 lebih komentar yang bertanya/meminta bantuan NISN.

Untuk mencoba melacak NISN, silakan masuk di sini


Berikut pengalaman usul NISN
Pada Oktober 2012, saya kirim usulan NISN baru ke PDSP Kemdikbud dengan prosedur dan syarat yang diminta namun sampai saat ini belum memperoleh tanggapan.
Kemudian, 6 November 2012, saya kirim “pengaduan” ke Lemdikbud perihal proses usul NISN. Atas aduan saya ini, pada 7 November 2012, saya mendapatkan balasan yang pada intinya, “siswa diperbolehkan mengikuti UN meskipun belum punya NISN“.
Berikut email yang saya terima dari layanan pengaduan kemdikbud (klik poster untuk memperbesar).

Mutasi Siswa Tidak Harus Memiliki NISN
Semoga informasi ini bermanfaat terutama bagi siswa yang belum memiliki NISN sehingga bisa konsentrasi untuk belajar menghadapi UN.
Dan, bagi sekolah/kantor Dinas agar memahami/memaklumi untuk tidak menuntut NISN sebagai syarat mutlak peserta UN, juga syarat mutasi siswa.
Mutasi siswa, cukup dengan syarat keterangan mutasi dari Kepala Sekolah. Klik poster berikut untuk melihat sumber resmi informasi.



Data NUPTK Terbaru

Data NUPTK baru 2012, 2013, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum.
Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui http://www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau.
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
  • tidak perlu menginstal
  • dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui http://www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  • data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  • data usulan baru dapat dipantau
  • menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.

Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:

Aplikasi Baru

Inilah aplikasi yang kita harapkan, data NUPTK dapat diunduh (tepatnya disimpan). Data NUPTK yang tampil tinggal klik “Simpan Excel” maka seluruh data satu sekolah dapat tersimpan. Aplikasi ini versi 176.15 (nuptk webrowser v176.15).
Berikut tampilannya:

Bila berminat mengunduh aplikasi nuptk webrowser v176.15, klik di sini

Bantuan Penelusuran NUPTK

Bila memerlukan bantuan penelusuran NUPTK melalui posting ini, harap menyebutkan data lengkap (data yang tidak lengkap tidak dapat ditelusuri):
  • Nama
  • Nama sekolah
  • Provinsi
  • Kab atau Kota
Salam persaudaraan dan semngat selalu!

Cari NUPTK secara online, klik di sini

Data Pelaksanaan Kurikulum Baru Tahun 2013

Kurikulum baru akan diterapkan pada sekolah tertentu dan kelas tertentu sesuai dengan mekanisme pemilihan sekolah. Sekolah yang memenuhi syarat, akan melaksankan Kurikulum 2013 yang menggunakan model tematik. Untuk pelaksanaan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan berbagai sarana pendukung.
 Jumlah Sekolah dan Siswa Pelaksana Kurikulum 2013
  • SD = 44.609 sekolah
  • SMP = 36.434 sekolah dengan jumlah siswa kelas VII sebanyak 3.250.717.
  • SMA = 11.535 sekolah dengan jumlah siswa kelas X sebanyak 1. 420.933.
  • SMK = 9.875 sekolah dengan jumlah siswa kelas X sebanyak 1.131.549.
Jenjang Sekolah Dasar
Berikut data berkaitan dengan pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahap I (2013/2014) pada jenjang SD yang menggunakan basis data pada data pokok pendidikan.
Kiteria pemilihan sekolah
1. Level  akreditasi = akreditasi A dan B
2. ketenagaan dan sumber daya manusia di sekolah tersebut harus lengkap. Di SD, ada enam guru kelas, satu kepala sekolah, guru agama, dan guru pendidikan jasmani dan kesehatan (penjaskes).
3.  Kriteria sarana dan prasarana = sarana dan prasarananya memadai
4. Sekolah pelaksana kurikulum 2013 = 44.609 (30 persen dari 148.695 SD)
5. Kriteria sekolah pelaksana:
  • SD negeri 90 dan swasta 10 persen
  • Level akreditasi = akreditasi A dan B
  • Kelas = kelas 1 dan 4
6. Buku tematik = tersedia 28.779.198 eksemplar, dengan rincian perhitungan:
  • 8 buku tematik siswa untuk kelas 1,
  • 9 buku tematik siswa untuk kelas 4,
  • buku agama kelas 1 dan kelas 4 masing-masing memiliki enam variasi,
  • buku penjaskes kelas 1 dan kelas 4,
  • buku cadangan sebanyak lima persen, dan
  • buku guru.
Contoh penghitungan buku jatah sekolah:
  • Jika sebuah sekolah memiliki 40 siswa kelas 1, maka buku yang disiapkan untuk kelas 1 sekolah tersebut adalah 40 siswa dikali 8 buku tematik, ada 320 buku tema. Ditambah 40 buku agama, 40 buku penjaskes, dan 8 buku guru.
  • Begitu pula dengan kelas 4, jika ada 40 siswa maka buku yang disiapkan adalah 40 siswa dikali 9 buku tematik, yaitu 360 buku. Ditambah 40 buku agama, 40 buku penjaskes, dan sembilan buku guru. Dari total jumlah buku untuk kelas 1 dan kelas 4 sekolah tersebut, ditambah lagi lima persen buku cadangan untuk ditaruh di perpustakaan.
Pelaksanaan pada tahap 2 (tahun 2014), menjangkau kelas 2 dan 5. Dengan begini maka pada tahun pelajaran 2014/2015, kurikulum sudah diterapkan untuk kelas 1, 2, 4, dan 5.
Pelaksanaan pada tahap 3 (tahun 2015), menjangkau kelas 3 dan 6. Sehingga, untuk tahun pelajaran 2015/2016, seluruh kelas di SD sudak melaksanakan Kurikulum 2013.

Sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita