Selasa, 31 Desember 2013

Hilangnya Peran dan Fungsi Kepala Sekolah



Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan manajemen.
Peran kepala sekolah sebagai pemimpin & manajemen perlu diopatimalkan.
Indonesia memiliki predikat buruk dalam dunia pendidikan, semua elemen saling tuding melimpahkan kesalahan. Sekolah, sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, mau tidak mau, menjadi sasaran tembak paling tepat untuk mencari penyebab rusaknya mutu pendidikan, dimana ada kepala sekolah dan guru yang berkolaborasi meramu kegiatan belajar siswa. Peran kepala sekolah sebagai pemimpin institusi dan pemimpin manajemen perlu dioptimalkan.

Sebagai pemimpin institusi kepala sekolah berkewajiban mengoptimalkan kinerja pegawai, lebih lanjut kepala sekolah hendaknya memiliki inovasi-inovasi yang mampuu membuat pembelajaran lebih bermakna dan berkualitas karena dia memegang kendali kebijakan lembaga. Sebgai pemimpin manajemen kepala sekolah harus dapat memaksimalkan sumber daya yang ada (uang/dana BOS) agarkegiatan pembelajaran berjalan dengan efektif dan efesien. Kepla sekolah dituntut dapat mendorong guru agar dapat menciptakkan suasana belajar yang positif dan ramah di sekolah.

Paradigma yang terjadi kepala sekolah hanya mengfungsikan dirinya sebagai pemimpin manajemen, sehingga lebih sibuk mengurusi administrasi, sehingga dana BOS habis sebatas surat pertanggungjawaban saja. Kenyataan yang harus dihadapi bangsa adalah sekolah di negeri ini tidak memiliki kemampuan profesional sebgai pemimpin dan memiliki pandangan yang sempit terhadap pendidikan. Pengangkatan kepala sekolah yang cenderung tidak transparan dan hanya bersifat politis adalah faktor penyumbang rendahnya mutu dan prestasi kepala sekolah.

Jika seperti ini yang terjadi perlu dipertanyakan dimanakah peran kepala sekolah untuk memajukan pendidikan? PR besar bagi LPMP

Jadwal Pencairan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014



Jadwal Pengolahan Data Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2014
Jadwal Pengolahan Data Untuk Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2014.
Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014 sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas melalui aplikasi Dapodikdas.

Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan guru periode Juli sampai dengan Desember 2014. Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan untuk guru.

Januari - Februari 2014: Periode Updating Data

  • Para guru diminta melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun pelajaran 2013/2014.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
  • P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
  • Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.

Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data Triwulan 1

P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data, seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.

Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK

Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota

Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK

P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan. Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.

April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan Triwulan 1

Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), begitupun dengan penerima penerima Tunjangan Fungsional, Tunjangan Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah Khusus.

  • Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan Triwulan 2
  • 1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan Triwulan 2
  • 15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
  • 23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan Triwulan 2
  • Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2

Download Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014



Memasuki tahun anggaran 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis dan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014.

Juknis ini sebagai acuan atau pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan Satuan Pendidikian Dasar (sekolah) dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014. Selengkapnya Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Permendikbud nomor 101/2013 dapat didownload di link berikut ini:



BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Mendikbud.

Akta IV Tidak Berlaku Gantinya Sertifikat Profesi



Surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Hal ini disampaikan Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Agus Susilo.

Kemendikbud telah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia yang isinya menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.

Sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. "Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," kata Agus Susilo seperti dikutip dari JPNN.com (15/12/2013).

Akta IV sudah tidak lagi digunakan Kemendikbud untuk merektur calon guru. Gantinya adalah dengan program profesi guru (PPG) dan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan. Setelah tahun 2016 untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional harus mimiliki sertifikat profesi.

Sekarang sedang dirintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Standarnya kuliah FKIP berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun atau dua semester.

Link Untuk Melihat Pengumuman Hasil CPNS 2013



Hasil seleksi tes CPNS tahun 2013 diumumkan secara online oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengumuman hasil tes CPNS 2013 dari seluruh instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan diumumkan melalui website resmi KemenPAN-RB dengan alamat http://www.menpan.go.id dan website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan link http://sscn.bkn.go.id

Hasil seleksi tes CPN 2013 yang akan diumumkan hari ini adalah hasil tes yang menggunakan lembar jawaban komputer (LJK). Selain melalui website resmi KemenPAN-RB, pengumuman hasil seleksi tes CPNS 2013 juga bisa dilihat di media partner yang ditunjuk KemenPAN-RB yaitu JPNN dengan klik link http://cpns2013.jpnn.com/

Kekhawatiran jika hasil TKD-nya akan diprotes, pemerintah daerah lewat pejabat provinsi menolak untuk mengumumkan hasil TKD. Mereka mendesak panitia seleksi nasional (Panselnas) mengumumkan terlebih dahulu lewat website. Baru setelah tangal 24 Desember 2013, Pemerintah provinsi, kabupaten/kota mengumumkan hasil tes CPNS daerahnya.

Tes seleksi CPNS 2013 diikuti oleh 1,5 juta peserta. Terdiri dari 877 ribuan pelamar umum dan 640 ribuan honorer K2, dengan formasi yang diperebutkan ada 65 ribu kursi. Bagi yang dinyatakan lolos TKD tanpa harus menjalani tahapan tes kompetensi bidang (TKB), maka pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya akan langsung diproses. Mereka terhitung CPNS per 1 Januari 2014.

Senin, 30 Desember 2013

REKAP DAFTAR USULAN KENAIKAN PANGKAT PER APRIL 2014


Terkait dengan hal tersebut, anda bisa lihat rekap melalui Link dibawah :





Kamis, 26 Desember 2013

INSTALLER DAPODIK 2.05, PATCH2.05 DAN PANDUAN INSTALASI

Pihak pengembang dapodik pusat mengumumkan kebijakan baru terkait aplikasi dapodik. Yang disampaikan oleh Bapak Yusuf Rokhmat selaku perwakilan tim pengembang dapodik 2013. Isi nya antara lain:



  1. Terkait batas waktu batas akhir pengiriman data dapodik akan di perpanjang sampai dengan pertengahan bulan februari 2014 , surat resmi nya akan segera diterbitkan dan diedarkan masih di bagian administrasi
  2. Updating aplikasi versi 2.05 dalam tahap testing, memastikan konsistensi data, penyempurnaan aplikasi dan sinkronisasi dalam hal optimalisasi waktu yg di butuhkan dalam sinkronisasi sehingga mempercepat proses pengiriman data.
  3. PD dan PTK baru akan dapat di pindahkan ke tabel utama langsung dari "tabel penampungan sementara" tanpa harus sinkronisasi dulu di 2.05
  4. Peluncuran patch dan installer versi 2.05 akan kami segera informasikan di web infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id.
  5. Pastikan saja input data , dan validasi nya sudah OK sembari menunggu patch versi terbaru,
  6. Untuk tambah sekolah dan generate prefill sementara masih dalam perbaikan, segera setelah running, akan di folow up sesegera mungkin.
Ada 2 hal penting dalam pengumuman tersebut yang selama ini menjadi kendala
  • yang pertama adalah batas waktu sinkronisasi yang sebelumnya 31 Desember 2013 kembali diundur hingga pertengahan bulan Februari 2014. Dimana saat ini baru sekitar 35% sekolah yang baru berhasil sinkronisasi itupun sebagian besar belum bisa memasukkan data PD dan PTK baru ke tabel utama
  • Terkait dengan sulitnya memindahkan Peserta Didik dan PTK tambahan ke tabel utama, jadi nantinya pada patch 2.05 saat akan memasukkan ke tabel utama tanpa harus melalui proses sinkronisasi lagi. Dimana selama ini sebagian besar operator kesulitan untuk memasukkan peserta didik ke tabel utama termasuk PTK karena harus melalui proses sinkronisasi yang tidak begitu jelas prosesnya seperti apa. 
Nah semoga dengan pemberitahuan ini, operator dapodik seluruh Indonesia bisa tenang, jadi yang belum bisa sinkron, masih banyak waktu, perbaiki dan lengkapi data jika masih terdapat kekurangan.


Tambahan berita

http://118.98.166.59/


Pra rilis Patch 2.05

  1. Versi 2.05 mengakomodasi sinkronisasi tidak mengharuskan data invalid = 0 
  2. pastikan data yg anda sinkronkan adalah data yg sudah terupdate, benar, lengkap dan valid "kualitas data sekolah anda di tangan anda sendiri" 
  3. PD dan PTK baru, dapat dipindahkan ke tabel utama secara manual tanpa melalui sync di versi 2.05 
  4. batas pengiriman sampai dengan pertengahan bulan februari 2014 
  5. perubahan yg terjadi di 2.05 optimasi/ mempercepat waktu sync , konsistensi/kesesuaian data, profil sekolah, mengatasi constraint failed , dll - penambahan referensi : jenis PTK , wilayah expired/pemekaran, tingkat pada jenjang SLB 
  6. untuk menjaga agar proses sinkronisasi berjalan lancar/berhasil maka di buatkan jadwal yang dapat kita sepakati bersama jadwal sync : a. Senin : Kepulauan Sumatera b. Selasa - Rabu : Kepulauan Jawa c. Kamis : Kepulauan Kalimantan d. Jumat : Kepulauan Sulawesi e. Sabtu : Kepulauan Papua f. Minggu: Bebas seluruh wilayah 
  7. seluruh sekolah wajib mengupdate versi aplikasi menjadi patch 2.05 dan lakukan sinkronisasi meskipun pernah melakukan sync sebelumnya. 
  8. lengkapi dulu semester 1, jika sudah menginjak ke semester 2, pilih periode semester 2 
  9. tekan tombol lanjutan semester pada tabel rombel utk memunculkan kembali rombel-rombel yang ada di semester 1, beserta anggota rombelnya 
  10. jika ada kasus laptop/komputer anda bermasalah/hilang/rusak/dll, anda bisa mengambil data terakhir di server dengan cara login di manajemen pendataan, pilih generate ulang prefill dan unduh, kemudian di registrasikan ke komputer yang lain.
UNTUK YANG BELUM MEMILIKI VERSI 2.05 BISA UNDUH LINK DIBAWAH :

INSTALLER+PATCH 2.05+PANDUAN INSTALL

Jumat, 20 Desember 2013

CLASS MEETING 2013


Setelah beberapa semester tidak pernah diadakan, kali ini SDN 2 Tukangkayu menggelar lagi acara tiap semester yaitu CLASS MEETING 2013. Acara ini selalu dinantikan oleh semua siswa, mereka semua selalu antusias untuk mengikuti lomba- lomba yang diadakan. Untuk sesi ini ada 3 cabang olahraga yang dilombakan dalam CLASS MEETING 2013, yaitu : Gobak Sodor, Bulutangkis dan Futsal. Inilah Kemeriahan yang terjadi pada CLASS MEETING 2013 :



















 Adapun Juara-juaranya sebagai berikut :

JUARA 1,2,3 bersama Bulutangkis Putra

JUARA 1,2,3 bersama Bulutangkis Putri

JUARA 3 Gobak Sodor

JUARA 2 Gobak Sodor

JUARA 1 Gobak Sodor

JUARA 3 Futsal (kelas III)
JUARA 2 Futsal

JUARA 1 Futsal

Semoga dengan diadakannya acara ini dapat menampung minat dan bakat siswa dalam berolahraga, dan dapat menumbuhkan semangat belajar ke sekolah.