Jumat, 21 Januari 2011

Kuota Sertifikasi Guru 2011

Berdasarkan Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011, tahapan pelaksanaan sertifikasi guru diawali dengan kegiatan penetapan kuota provinsi pada November 2010. Secara nasional, kuota 2011 adalah 300.000 guru yang berarti naik 50% dibanding kuota 2010 sebesar 200.000 guru.



Kuota Sertifikasi 2011

Pemerintah menaikkan target kuota sertifikasi guru. Tahun 2011 kuotanya naik 50 persen, dari 200 ribu menjadi 300 ribu. Dengan kenaikan tersebut, maka pada 2015 diperkirakan pembayaran tunjangan profesi tidak kurang dari Rp60 triliun.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal pada peluncuran fasilitas komunikasi tatap muka jarak jauh (telepresence) di Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta, Rabu (22/12 2010). Pada peluncuran fasilitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi ini (TIK), Fasli berdialog dengan perwakilan 30 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di seluruh Indonesia. Fasilitas komunikasi ini digunakan untuk mempercepat koordinasi dan peningkatan kinerja di 30 LPMP.

Pada dialog, Fasli mendorong LPMP untuk terlibat aktif dalam menjalankan dua agenda penting Kemdiknas, yakni memastikan pendidikan karakter menjangkau 268 sekolah di seluruh Indonesia, dan penguatan pembelajaran yang merangsang inovasi dan kreativitas anak. “Peran guru berubah menjadi fasilitator yang memungkinkan anak menjadi tumpuan pembelajaran,” katanya.

Adapun Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Kemdiknas Baedhowi, meminta LPMP untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, guna dapat memenuhi target pengumpulan berkas sertifikasi. Dia meminta agar berkas yang diusulkan telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). “Supaya pelaksanaannya lancar,” katanya.
Adapun untuk persiapan tunjangan profesi guru pada 2011, Beadhowi meminta agar LPMP sudah menyiapkan lampiran tunjangan 2011 baik yang akan dibiayai dinas pendidikan kabupaten/kota, maupun provinsi. “Termasuk sertifikasi 2010 agar di-cleaning (diverifikasi),” katanya.

Baedhowi melanjutkan, pihaknya segera mengirimkan surat dalam satu dua hari ini untuk meminta berkas kepada semua dinas kabupaten/kota yang akan diajukan tunjangan profesinya pada 2011. “Pembayaran tunjangan profesi para guru sudah harus dibayarkan pada Februari baik di kabupaten maupun provinsi,” katanya.

Sumber:http://www.kemdiknas.go.id/list_berita/2010/12/sertifikasi.aspx 

Kuota Sertifikasi Guru Per Provinsi (Klik gambar untuk memperbesar)

Dokumen untuk diunduh:
Pedoman Sertifikasi Guru

Pedoman Sertifikasi Dosen


Data NUPTK Terbaru

Data NUPTK baru 2010, 2011, 2012, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum. Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe.
Program ini sudah mengalami beberapa kali update, dan update terakhir adalah per 12 Oktober 2010, yaitu nuptkwebbrowser.exe . Ini berarti, usulan baru NUPTK pada 2010 dapat dipantau melalui program ini.
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
  • tidak perlu menginstal
  • dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
  • data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
  • data usulan baru dapat dipantau
  • menampilkan nomor Peg_ID
Singkatnya, untuk melihat data NUPTK,  saat ini,  hanya satu pintu, yakni melalui program nuptkwebbrowser.exe
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.


Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:

Lihat SK Tunjangan Profesi/Fungsional

Proses sertifikasi guru, baik jalur pendidikan maupun portofolio, yang telah dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Surat Keputusan Tunjang Profesi (SKTP) terbit setelah berkas usulan masuk ke Dirjen PMPTK. Untuk melihat SKTP atau SK Tunjang Fungsional, langkahnya sebagai berikut:
  1. Pilih jenis tunjangan (Profesi, Fungsional, atau Khusus)
  2. Pilih kriteria (Peserta atau NUPTK)
  3. Pilih provinsi
  4. Pilih kabupaten
  5. Tulis NUPTK atau nomor Peserta Sertifikasi  (sesuai pilihan  langkah ke-2)
  6. Klik “Cari”
Hasil pencarian akan memunculkan data:
  • Nama Pendidik
  • Nomor Peserta
  • N U P T K
  • N R G
  • N I P
  • Nama Sekolah
  • Golongan
  • Kelulusan Sertifikasi (Jalur Pendidikan atauy Portofolio)
  • Jenjang Pendidikan
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Nomor SK dan Tanggal SK.
Untuk mulai melihat, silakan klik gambar berikut:

INFORMASI SK TUNJANGAN


Atau cek dengn klik gambar berikut:

Pedoman Sertifikasi 2011

Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan. Penyelenggaraan sertifikasi  guru dalam  jabatan tahun  2011  dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi  guru pola  PF diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat  dalam  jabatan  pengawas  satuan  pendidikan yang: (1)memiliki    prestasi  dan  kesiapan  diri  untuk  mengikuti  proses sertifikasi  melalui  pola PF, (2)  tidak  memenuhi  persyaratan persyaratan  dalam  proses pemberian  sertifikat  pendidik  secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas  yang mencerminkan  kompetensi  guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:  (1)  kualifikasi  akademik,  (2)  pendidikan  dan pelatihan,  (3)  pengalaman  mengajar,  (4)  perencanaan  dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6)  prestasi  akademik,  (7)  karya  pengembangan  profesi,  (8) keikutsertaan  dalam  forum  ilmiah,  (9)  pengalaman  organisasi  di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi  guru pola  PSPL diperuntukkan  bagi  guru dan  guru  yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a. kualifikasi  akademik  magister  (S-2)  atau  doktor  (S-3) dari perguruan  tinggi  terakreditasi  dalam  bidang  kependidikan  atau bidang  studi  yang  relevan dengan mata  pelajaran  atau  rumpun mata  pelajaran  yang  diampunya,  atau  guru  kelas  dan  guru bimbingan  dan  konseling  atau  konselor,  dengan  golongan sekurang-kurangnya  IV/b  atau  yang  memenuhi  angka  kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b. golongan  serendah-rendahnya  IV/c  atau  yang memenuhi  angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG    diperuntukkan  bagi  guru  dan  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  satuan  pendidikan  yang:  (1) memilih  langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG  harus  dapat  memberikan  jaminan  terpenuhinya  standar kompetensi  guru. Beban  belajar  PLPG  sebanyak  90  jam pembelajaran.  Model  Pembelajaran  Aktif,  Inovatif,  Kreatif,  dan Menyenangkan    (PAIKEM)  disertai  workshop Subject  Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Persyaratan Peserta

1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih  aktif  mengajar  di  sekolah  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi  guru  bagi  guru pendidikan agama  dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama  dengan  kuota  dan  aturan  penetapan  peserta  dari Kementerian Agama  (Surat  Edaran  Bersama  Direktur  Jenderal PMPTK  dan Sekretaris  Jenderal  Departemen  Agama  Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
  • 1) bagi pengawas  satuan  pendidikan  selain dari guru yang diangkat  sebelum  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
  • 2) bagi pengawas  selain  dari  guru yang  diangkat  setelah berlakunya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008 tentang  Guru harus  pernah memiliki  pengalaman  formal sebagai guru.

c. Guru bukan PNS pada  sekolah  swasta  yang memiliki  SK sebagai guru  tetap dari penyelenggara pendidikan (guru  tetap yayasan), sedangkan  guru bukan PNS pada  sekolah negeri harus memiliki SK  dari Bupati/Walikota  atau dinas pendidikan  provinsi/kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Guru yang  dapat  langsung  masuk  mengisi  kuota  sertifikasi  guru adalah sebagai berikut.
a. Semua  guru  yang  diangkat  dalam jabatan  pengawas  yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

b. Semua  guru  yang  mengajar  di  daerah  perbatasan,  terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,

c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau  peringkat 1,  2,  dan  3  tingkat  nasional,  atau  guru  yang mendapat  penghargaan  internasional  yang  belum  mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.

d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,

e. Guru  SD  dan  SMP  yang  telah  terdaftar  dan  mengajar  pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1)  masa  kerja  sebagai  guru, (2)  usia, (3)  pangkat  dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.

Dokumen untuk diunduh :
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, dapat mengunduh dokumen berikut :

Pedoman/Panduan/Juknis BOS 2011

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Latar Belakang BOS

  • UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
  • Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
  • PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan

Tujuan BOS

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara Khusus
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran BOS

  • Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
  • Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Biaya Satuan BOS

  • SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
  • SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun.
  • SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
Jenis Biaya Pendidikan
Menurut PP No 48 Tahun 2008:
  • Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  • Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan:biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
  • Biaya Pribadi Peserta Didik:biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan

Terdiri dari:
  • biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
  • biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
  • bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
  • beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia

  • biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
  • biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Sekolah Penerima BOS

  • Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
  • Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
  • Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  • Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
  • Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan sistem sekolah bertaraf RSBI atau SBI tetap di perbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah, serta menggratiskan siswa miskin.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu

  • BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
  • Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
  • Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

  • Sekolah mengelola dana secara professional, transparan dan dipertanggung jawabkan.
  • BOS harus menjadi sarana penting peningkatan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.
  • Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
  • Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian itegral didalam RKAS tersebut.
  • Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus di setujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan kab/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta). Seluruh peserta rapat ikut menandatangani berita acara persetujuan. Secara rinci diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan dasar dan Menengah.
  • BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  • Pemerintah dan Pemerintah Daerahbertanggung jawab terhadap  pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah sampai terpenuhinya  Standar Nasional Pendidikan.
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional, selain dari pemerintah atau pemerintah daerah, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
  • Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu pendanaan biaya non personalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tanggung Jawab Peserta Didik, Orang Tuan dan/atau Wali Peserta Didik

  • Biaya pribadi peserta didik, mislnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dan lain sebagainya.
  • Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang di perlukan untuk pengembangan menjadi sekolah bertaraf internasional.

Dokumen untuk diunduh:

Minggu, 16 Januari 2011

PROFIL SEKOLAH

NAMA SEKOLAH : SDN 2 TUKANGKAYU
STATUS : NEGERI
TAHUN BERDIRI : 1974
N S S  : 10102501024
N  I S  : 1001160
STATUS TANAH : E GENDOM
LUAS TANAH  :
STATUS GEDUNG : MILIK SENDIRI
PELAKSANAAN SEKOLAH : MASUK PAGI
ALAMAT  : JL. KOLONEL SUGIONO NO.51 , Telp. (0333-420434)
KECAMATAN : BANYUWANGI
JUMLAH PEGAWAI :

Kepala Sekolah    : 1 Orang
Guru Kelas           : 12 Orang
Guru Agama         : 1 Orang
Olahraga              : 1 Orang
Bahasa Inggris    : 2 Orang
Penjaga Sekolah : 2 Orang

Jumlah                : 19 Orang