Sabtu, 29 Oktober 2011

Buku Pedoman Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Quantcast
Klik di sini untuk mengunduh buku
Untuk mendukung pelaksanaan pendidikan budaya dan karakter bangsa, kementerian pendidikan nasional melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum telah menebitkan buku Bahan Pelatihan Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-nilai Budaya untuk Membentuk Daya Saing dan Karakter Bangsa.
Isi buku ini adalah sebagai berikut:
  • BAB  I  :  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Pengertian  Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
C. Landasan Pedagogis Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
D. Fungsi Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
E. Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
F. Nilai-Nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
  • BAB  II : PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA MELALUI INTEGRASI MATA PELAJARAN, PENGEMBANGAN DIRI, DAN BUDAYA SEKOLAH
A. Prinsip dan Pendekatan Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
B. Perencanaan Pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
C. Pengembangan Proses Pembelajaran
D. Penilaian Hasil Belajar
E. Indikator Sekolah dan Kelas
BAB III  : PETA NILAI DAN INDIKATOR
A. Nilai, Jenjang Kelas, dan Indikator
B. Peta Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa Berdasarkan Mata Pelajaran
C. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Nilai, dan Indikator Mata Pelajaran
  • BAB  IV : INTEGRASI NILAI-NILAI BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA KE DALAM DOKUMEN KTSP
  • PENUTUP

Buku Pedoman Pendidikan Karakte
Klik di sini untuk mengunduh buku
Pedoman  ini ditujukan kepada semua warga pada setiap satuan pendidikan(dasar sampai menengah) melalui serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian yang bersifat komprehensif. Perencanaan di tingkat  satuan pendidikan pada dasarnya  adalah melakukan penguatan dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Sedangkan pelaksanaan dan penilaian tidak hanya menekankan aspek pengetahuan saja, melainkan juga sikap perilaku yang akhirnya dapat membentuk akhlak mulia. Pedoman ini dikembangkan  berdasarkan atas pengalaman beberapa satuan pendidikan yang telah mengimplementasikannya. Hasil-hasil pengalaman itu diperoleh melalui pelaksanaan (piloting) yang  dilakukan Pusat Kurikulum pada tahun 2010.
Buku pedoman ini diterbitkan oleh Badan Penelitian dan  Pengembangan, Pusat Kurikulum,  Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2011.
Isi buku pedoman sebagai berikut:
BAB I  PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER
A. Hakikat Pendidikan Karakter
B. Tujuan, Fungsi dan Media Pendidikan Karakter
C. Nilai-nilai Pembentuk Karakter
D. Proses Pendidikan Karakter
BAB II  STRATEGI PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER
A. Strategi di Tingkat Kemendiknas
B. Strategi di Tingkat Daerah
C. Strategi  di Tingkat Satuan Pendidikan
  1.   Kegiatan Pembelajaran
  2.  Pengembangan Budaya Sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar
  3. Kegiatan Ko-kurikuler dan/atau Kegiatan Ekstra Kurikuler
  4. Kegiatan Keseharian di Rumah dan Di Masyarakat
D. Penambahan Alokasi Waktu Pembelajaran
E. Penilaian keberhasilan
BAB III  PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
A. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
B. Tahapan Pengembangan
C. Penyiapan perangkat  Dalam Rangka Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Satuan pendidikan
BAB IV   PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER (BEST PRACTICE)
A. PAUD   B. SD   C. SMP   D. SMA   E. SMK   F.  SLB  G. PKBM

BAB V  MEMBANGUN BUDAYA SEKOLAH
A. Keterlibatan Semua Warga Sekolah dalam Pembelajaran yang Berkarakter
B. Keterlibatan Semua Warga Sekolah dalam Perawatan, Pemanfaatan,Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pembelajaran serta Lingkungan Sekolah
BAB VI   PENUTUP
Buku pedoman ini dilengkapi tabel dan bagan sebagai berikut:
Tabel:
Buku pedoman ini dilengkapi tabel dan bagan sebagai berikut:
Tabel:
  1.  Implementasi Pendidikan Karakter dalam KTSP
  2. Gambaran Implementasi Pendidikan Karakter Setiap Hari di PAUD
  3. Contoh Rancangan Rencana Aksi Sekolah SMP Negeri 36 Bandung
  4. Contoh Pengintegrasian Pendidikan Karakter Melalui Kegiatan Pengembangan Diri di SMP Negeri 36 Bandung
  5. Contoh Kalender Akademik SMP Negeri 36 Bandung
  6. Contoh Implementasi Pendidikan Karakter melalui Berbagai Kegiatan di SMA Negeri 4 Kota Balikpapan
  7. Contoh Penerapan Nilai-Nilai Pendidikan Karakter di SMA Negeri 4 Kota Balikpapan
  8. Contoh Perencanaan Pelaksanaan Pendidikan Karakter di SMK Negeri 1 Bantul
  9. Contoh Rencana Aksi Sekolah di SLB Negeri Singkawang
  10. Contoh Nilai-Nilai Pembentuk Karakter yang Diprioritaskandi SLB Negeri Singkawang

Bagan
Alur Pikir Pembangunan Karakter Bangsa
Ruang Lingkup Pendidikan Karakter
Strategi Kebijakan Pendidikan Karakter
Alur (Stream) Dalam Pendidikan Karakter

Unduh Buku
Bila berminat mengunduh kedua buku di atas, silakan klik poster buku.

Pengertian dan Tujuan Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Latar Belakang
Persoalan budaya dan karakter bangsa kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sorotan itu mengenai  berbagai  aspek  kehidupan,  tertuang  dalam  berbagai  tulisan  di  media cetak, wawancara, dialog, dan gelar wicara di media elektronik. Selain di media massa, para  pemuka  masyarakat,  para  ahli,  dan  para  pengamat  pendidikan,  dan  pengamat sosial  berbicara mengenai  persoalan  budaya  dan  karakter  bangsa  di  berbagai  forum seminar,  baik  pada  tingkat  lokal,  nasional,  maupun  internasional.  Persoalan  yang muncul  di  masyarakat  seperti  korupsi,  kekerasan,  kejahatan  seksual,  perusakan, perkelahian massa,  kehidupan  ekonomi  yang  konsumtif,  kehidupn  politik  yang  tidak produktif, dan sebagainya menjadi topik pembahasan hangat di media massa, seminar, dan  di  berbagai  kesempatan.  Berbagai  alternatif  penyelesaian  diajukan  seperti peraturan, undang-undang, peningkatan upaya pelaksanaan dan penerapan hukum yang lebih kuat.

Alternatif  lain  yang  banyak  dikemukakan  untuk mengatasi,  paling  tidak mengurangi, masalah  budaya  dan  karakter  bangsa  yang  dibicarakan  itu  adalah  pendidikan. Pendidikan  dianggap  sebagai  alternatif  yang  bersifat  preventif    karena  pendidikan membangun  generasi  baru  bangsa  yang  lebih  baik.  Sebagai  alternatif  yang  bersifat preventif,  pendidikan  diharapkan  dapat  mengembangkan  kualitas  generasi  muda bangsa  dalam  berbagai  aspek  yang  dapat  memperkecil  dan  mengurangi  penyebabberbagai  masalah  budaya  dan  karakter  bangsa.  Memang  diakui  bahwa  hasil  dari pendidikan  akan  terlihat  dampaknya  dalam waktu  yang  tidak  segera,  tetapi memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat.

Pengertian
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dimaknai sebagai pendidikan  yang mengembangkan nilai-nilai budaya dan  karakter bangsa pada diri peserta didik  sehingga mereka memiliki nilai dan  karakter  sebagai  karakter dirinya, menerapkan  nilai-nilai  tersebut  dalam  kehidupan  dirinya,  sebagai  anggota masyarakat, dan warganegara  yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif .

Tujuan
Tujuan pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah:
  1. mengembangkan  potensi  kalbu/nurani/afektif  peserta  didik  sebagai manusia  dan warganegara yang memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa;
  2. mengembangkan  kebiasaan  dan  perilaku  peserta  didik  yang  terpuji  dan  sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi budaya bangsa yang religius;
  3. menanamkan  jiwa  kepemimpinan  dan  tanggung  jawab  peserta  didik  sebagai generasi penerus bangsa;
  4. mengembangkan  kemampuan  peserta  didik  menjadi  manusia  yang  mandiri, kreatif, berwawasan kebangsaan; dan
  5. mengembangkan  lingkungan kehidupan sekolah sebagai  lingkungan belajar yang aman,  jujur,  penuh  kreativitas  dan  persahabatan,  serta  dengan  rasa  kebangsaan yang tinggi dan penuh kekuatan (dignity).

Nilai-nilai dalam Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Nilai-nilai  yang  dikembangkan  dalam  pendidikan  budaya  dan  karakter  bangsa diidentifikasi dari sumber-sumber  berikut ini.

1. Agama:  masyarakat  Indonesia  adalah  masyarakat  beragama.  Oleh  karena  itu, kehidupan  individu, masyarakat,  dan  bangsa  selalu  didasari  pada  ajaran  agama dan  kepercayaannya.  Secara  politis,  kehidupan  kenegaraan  pun  didasari  pada nilai-nilai yang berasal dari agama. Atas dasar pertimbangan  itu, maka nilai-nilai pendidikan  budaya  dan  karakter  bangsa  harus  didasarkan  pada  nilai-nilai  dan kaidah yang berasal dari agama.

2. Pancasila:  negara  kesatuan  Republik  Indonesia  ditegakkan  atas  prinsip-prinsip kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang disebut Pancasila. Pancasila terdapat pada Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan  lebih  lanjut dalam pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Artinya, nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila menjadi  nilai-nilai  yang  mengatur  kehidupan  politik,  hukum,  ekonomi, kemasyarakatan,  budaya,  dan  seni.  Pendidikan  budaya  dan  karakter  bangsa bertujuan mempersiapkan  peserta  didik menjadi warga  negara  yang  lebih  baik, yaitu warga negara yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.

3. Budaya: sebagai  suatu  kebenaran  bahwa  tidak  ada  manusia  yang  hidup bermasyarakat yang tidak didasari oleh nilai-nilai budaya yang diakui masyarakat itu. Nilai-nilai budaya itu dijadikan dasar dalam pemberian makna terhadap suatu konsep  dan  arti  dalam  komunikasi  antaranggota  masyarakat  itu.  Posisi  budaya yang  demikian  penting  dalam  kehidupan  masyarakat  mengharuskan  budaya menjadi sumber nilai dalam pendidikan budaya dan karakter bangsa.

4. Tujuan Pendidikan Nasional: sebagai rumusan kualitas yang harus dimiliki setiap warga  negara  Indonesia,  dikembangkan  oleh  berbagai  satuan  pendidikan  di berbagai  jenjang  dan  jalur.  Tujuan  pendidikan  nasional  memuat  berbagai  nilai kemanusiaan yang harus dimiliki warga negara Indonesia. Oleh karena itu, tujuan pendidikan nasional adalah sumber yang paling operasional dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.

Berdasarkan keempat sumber nilai itu, teridentifikasi sejumlah nilai untuk pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai berikut ini.

Tabel Nilai dan Deskripsi Nilai Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa
Nilai
Deskripsi
1. Religius Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama  yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, dan hidup rukun dengan pemeluk agama lain.
2. Jujur Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.
3. Toleransi Sikap dan  tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya.
4. Disiplin Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan.
5. Kerja Keras Perilaku yang menunjukkan upaya sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan belajar dan tugas, serta menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya.
6. Kreatif Berpikir dan melakukan sesuatu untuk menghasilkan cara atau hasil baru dari  sesuatu yang telah dimiliki.
7. Mandiri Sikap dan perilaku yang tidak mudah tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan tugas-tugas.
8. Demokratis Cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai samahak dan kewajiban dirinya dan orang lain.
9. Rasa Ingin Tahu Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk mengetahui lebih mendalam dan meluas dari sesuatu yang dipelajarinya, dilihat, dan didengar.
10. Semangat Kebangsaan Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya.
11. Cinta Tanah Air Cara berfikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan  yang tinggi terhadap bahasa,  lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa.
12. Menghargai Prestasi Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan mengakui, serta menghormati keberhasilan orang lain.
13. Bersahabat/ Komuniktif Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan orang lain.
14. Cinta Damai Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya.
15.  Gemar Membaca Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca berbagai bacaan yang memberikan kebajikan bagi dirinya.
16. Peduli Lingkungan Sikap dan tindakan yang selalu berupaya mencegah kerusakan pada lingkungan alam di sekitarnya, dan mengembangkan upaya-upaya untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah terjadi.
17. Peduli Sosial Sikap dan tindakan yang selalu ingin memberi bantuan pada orang lain dan masyarakat yang membutuhkan.
18. Tanggung-jawab Sikap dan perilaku seseorang untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, yang seharusnya dia lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber: Bahan Pelatihan Penguatan Metodologi Pembelajaran Berdasarkan Nilai-nilai Budaya untuk Membentuk Daya Saing dan Karakter Bangsa terbitan Puskur Balitbang Kemdiknas 2010.

Peraturan Jam Pelajaran (Beban Belajar)

         Berapakah banyak jam pelajaran suatu sekolah? Berapa menit setiap jama pelajaran dan berapa banyak jam pelajaran setiap minggu? Pertanyaan ini dapat dilihat jawabannya pada Permendiknas 22/2006 tentang Standar isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Beban belajar bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dimuat pada Bab III.
Permendiknas ini memuat aturan standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang secara keseluruhan mencakup:

  1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
  2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
  3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah

Sistem Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.

  1. Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket.
  2. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang diatur pada Permendiknas 22/2006 adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.
Penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket adalah enam tahun untuk SD/MI/SDLB, tiga tahun untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB, dan tiga sampai dengan empat tahun untuk SMK/MAK. Program percepatan dapat diselenggarakan untuk mengakomodasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Sistem kredit semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan  mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam  satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen


Ketentuan Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:

  • SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
  • SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
  • SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:

  1. Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
  2. Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.

  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
  • Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39  jam pembelajaran.

Dokumen untuk diunduh