Kartu Perlindungan
Sosial (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam
rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS,
rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti :
Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin), sesuai
dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014.
KPS memuat informasi
Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota
Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor
identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial
dengan logo burung Garuda.
Sebagai penanda Rumah
Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat
dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau
dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk
mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan
Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan
Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25%
Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan
Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos
Indonesia (Persero).
SYARAT DAN KETENTUAN :
- Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu.
- Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program.
- Kartu tidak dapat dipindahtangankan.
- Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.
Manfaat Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga
miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial
yang berhak diterimanya, sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari
kemiskinan.
Dalam rangka
meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang
mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di
lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan
oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah
sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi
terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).