Nomor Identitas Pegawai (NIP) adalah nomor unik yang diberikan kepada setiap PNS sebagai identitas kepegawaiannya yang terdiri dari 18 digit yang memuat tahun, bulan dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jenis kelamin, dan nomor urut.
Terkait dengan NIP
ini, bagi Rekan-rekan PNS yang ingin mengetahui data diri maupun status
kepegawaiannya yang valid pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini pada
situs resmi / website BKN di www.bkn.go.id
telah disediakan sebuah fasilitas / fitur yang diperuntukkan bagi seluruh PNS
(Pegawai Negeri Sipil) yang ada di seluruh wilayah Indonesia dalam memastikan
kebenaran data-datanya.
Untuk melihat data
diri maupun kepegawaian yang akan dapat kita ketahui dari fitur cek data PNS
ini diantaranya mengenai nama lengkap, jabatan, NIP, NIP lama, tanggal lahir, TMT
CPNS, TMT PNS, golongan ruang (TMT), Pendidikan Terakhir, Instansi Kerja, Unit
kerja, Unit kerja induk, dan kedudukan PNS.
Berikut
langkah-langkah mudah cara cek data PNS yang valid Anda saat ini langsung dari
server BKN :
2.
Input
/ masukkan NIP baru Anda yang
terdiri dari 18 digit / angka
3.
Setelah
NIP Anda input, klik “Tampilkan”
pada tombol aktif di sampingnya.
4.
Jika
berhasil, maka akan tampil keterangan data diri maupun data kepegawaian Anda, yang terdiri atas :
- Nama : ………………………………………
- Jabatan : ………………………………………
- NIP : ………………………………………
- NIP Lama : ………………………………………
- Tanggal Lahir : ………………………………………
- TMT CPNS : ………………………………………
- TMT PNS : ………………………………………
- Golongan Ruang (TMT) : ………………………………………
- Pendidikan Terakhir : ………………………………………
- Instansi Kerja : ………………………………………
- Unit Kerja : ………………………………………
- Unit Kerja Induk : ………………………………………
- Kedudukan PNS : ………………………………………
Silahkan cek data PNS
Anda, jika ada data yang salah atau tidak sesuai, harap menghubungi BKD atau
Biro Kepegawaian di Instansi anda dengan membawa dokumen yang otentik.
Bila Anda kebetulan
salah (belum benar) dalam memasukkan / input NIP (Nomor Induk Pegawai) atau
kurang dari 18 digit angka, maka akan muncul keterangan "Maaf profil PNS dengan NIP baru tidak ditemukan, harap periksa kembali NIP yang anda masukkan".
Demikian share info singkat
tentang bagaimana cara cek data diri dan kepegawaian bagi PNS terbaru pada
situs BKN, semoga bermanfaat dan terimakasih…
Referensi artikel :Badan Kepegawaian Negara