Dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015
dengan diterimakan secara rapel sejak bulan Januari 2015.
Kenaikan
gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015
yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015
dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.
Berikut
daftar
gaji PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV
berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :
Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…