Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 Berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015
Dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), pada tahun ini Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil sebesar 6 % yang kemungkinan akan dicairkan pada bulan Juli 2015
dengan diterimakan secara rapel sejak bulan Januari 2015.
Kenaikan
gaji PNS Tahun 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 30 Tahun 2015
yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015
dan telah diundangkan mulai tanggal 5 Juni tahun 2015 ini.
Berikut
daftar
gaji PNS Tahun Anggaran 2015 mulai dari golongan I, II, III, dan IV
berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing sebagai berikut :
Untuk mengunduh PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan klik di links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…



<< Beranda