Perlu kita ketahui, bahwa jabatan kepala sekolah itu sebagai jabatan tambahan sedang jabatan sesungguhnya adalah seorang guru, seorang kepala sekolah mendapatkan jam tambahan sebagai kepala sekolah sebanyak 18 Jam dan memiliki tanggung jawab untuk mengajar sebanyak 6 Jam tatap muka.
Jam tambahan sebagai kepala sekolah yang sebanyak 18 Jam tersebut, bisa kita masukan pada aplikasi di data rinci PTK, tepatnya di Tugas Tambahan, namun untuk Jam Mengajar yang 6 jam tersebut kita masukkan pada pembelajaran(JJM) .
Untuk menyusun pembelajaran tersebut perlulah kita mengetahui struktur masing-masing kurikulum agar nantinya JJM PTK bisa Valid,silahkan pelajari dibawah ini susunan struktur kurikulumnya
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
-Agama: 4 Jam
-PKn: 6 Jam
-Bahasa Indonesia : 10 jam
-Matematika: 6 Jam
-Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
-PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
Pembagian Jam Mengajar
-Guru Agama : 4 Jam
-PJOK : 4 Jam
-Guru Kelas: 24 –28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam
1 CONTOH JJM ROMBEL NORMAL KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
-Guru Kelas: 28 Jam
Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
-PJOK : 4 Jam
-Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan):
Apa saja diluar jam wajib 36 Jam
Nb: jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan jjm rombel karena tidak akan diperhitungkan,karena wali kelas 28 jam
2. CONTOH JJM NORMAL KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
-Guru Kelas: 24 Jam
Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
-Guru PJOK : 4 Jam
-Guru Agama : 4 jam
-Guru Muatan Lokal: 2 jam
-Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb: Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan
Panduannya bisa juga anda download DISINI
==========================================================
CARA INPUT JAM MENGAJAR KEPALA SEKOLAH MENURUT BEBERAPA PENDAPAT
Sumber PERTAMA yang saya dapatkan pada BLOG LAINNYA
Kewajiban mengajar Kepala Sekolah minimal 6 jam/minggu di Sekolah Dasar, sebaiknya diinputkan sebagai berikut :
1. Untuk yang bersertifikasi guru kelas, inputkan 4 jam dikelas 5 dan 2 jam dikelas 6 dengan mengampu mapel PKn.
2. Untuk yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel.
3. Untuk yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. Dasar utama masukan/saran pembagian jam mengajar ini adalah "agar tidak kesan 2 guru mengajar mapel yang sama dalam 1 rombel.
Catatan :
a. Penginputan jam mengajar untuk kepala sekolah ditempatkan pada Mata pelajaran Wajib (Tambahan Jam).
b. Apabila kepala sekolah sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sedangkan guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayarkan juga.
TENTANG AKUMULASI JAM MENGAJAR SEHUBUNGAN DENGAN PERBEDAAN KURIKULUM YANG DIGUNAKAN :
Guru yang mengajar Mata Pelajaran yang sama, Jam mengajarnya akan tetap terakumulasi meski Kurikulum yang digunakannya berbeda.
Sebagai Contoh :
1. Ketika dikelas 5, seorang kepala sekolah mengajar PKn 4 jam dengan kurikulum yang dipakai Kurikulum 2013, dan dikelas 6 Kepala Sekolah juga mengajar PKn sebanyak 2 jam dengan kurikulum yang digunakan KTSP, maka JJM per-minggu kepala sekolah tersebut adalah tetap 6 jam/minggu.
2. Atau guru PJOK yang mengajar 4 jam dikelas 1,2,4,5 dengan menggunakan kurikulum Kurikulum 2013, lalu mengajar 4 jam dikelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.
Jadi perbedaan penggunaan Kurikulum di satu sekolah, untuk saat ini tidak akan merugikan Jam Mengajar Guru yang ada disekolah tersebut.
Kelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.
========================================================
Sumber KEDUA yang saya dapat dari BLOG LAINNYA
Untuk Kepsek Yang bersertifikasi Guru Kelas pada kurikulum 2013ini merupakan Pembelajaran Tematik dan total JJM PKn bukan lagi 2 jam tapi 4 jam pada Kurikulum 2013, susunan JJM untuk Kepsek bisa ditempatkan/pilihan Matpel Wajib Tambahan dan pada matpel lokal juga dituliskan Kelas SD/MI pada kelas 4, 5 dan 6 masing-masing 2 jam pelajaran.
Sumber dari Bapak ANDIN P2TK
Contoh gambar
=====================================================
Sumber KETIGA
Susunan JJM Kepsek cara ketiga ini sama dengan sumber kedua,ini saya buatkan gambarnya agar lebih jelas lagi
============================================
Dari 3 macam pendapat diatas bisa anda jadikan referensi, JJM mana yang tepat untuk dapodikdasnya
(saya sendiri pun masih mencari susunana JJM apa yang nantinya tepat untuk Kepsek pada dapodikdas 2014 ini)
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM KURIKULUM 2013 SMP
Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
-Pendidikan Agama : 3 Jam
-PKn: 3 jam
-Bahasa Indonesis: 6 Jam
-Matematika: 5 Jam
-IPA : 5 Jam
-IPS : 4 jam
-Bahasa inggris: 4 Jam
-Seni Budaya: 3 jam
-PJOK : 3 Jam
-Prakarya: 2 jam
Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan)
-MuatanLokal
Diisi sebagai Jam Tidak Wajib
-Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
MUATAN LOKAL
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal
-Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
-SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal15 Februari2014
-Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal tersebut.
-NamaMata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh: Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus: Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Tugas Tambahan yang diakui:
SD:
-1 Kepala Sekolah
SMP:
-1 Kepala Sekolah
-1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri)
-1 Kepala Laboratorium
-1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi danValid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui(= 0 jam)
JUMLAH JAM PADA TUGAS TAMBAHAN
Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
VALIDASI STATUS KULIAH
Jika guru sedang menuntaskan Pendidikan S1 dan ingin masuk kedalam nominasi penerima Bantuan Peningkatan Kualfikasi Guru (Tunjangan Kualifikasi), harus mengisi dengan benar:
-Status Kuliah
-Semester Sekarang
-IPK
-PerguruanTinggi
-Nomor Induk Mahasiswa/i
Perlu kita ketahui, bahwa jabatan kepala sekolah itu sebagai jabatan tambahan sedang jabatan sesungguhnya adalah seorang guru, seorang kepala sekolah mendapatkan jam tambahan sebagai kepala sekolah sebanyak 18 Jam dan memiliki tanggung jawab untuk mengajar sebanyak 6 Jam tatap muka.
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
==========================================================
Contoh gambar
=====================================================
Sumber KETIGA
Susunan JJM Kepsek cara ketiga ini sama dengan sumber kedua,ini saya buatkan gambarnya agar lebih jelas lagi
============================================
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM KURIKULUM 2013 SMP
MUATAN LOKAL
Jam tambahan sebagai kepala sekolah yang sebanyak 18 Jam tersebut, bisa kita masukan pada aplikasi di data rinci PTK, tepatnya di Tugas Tambahan, namun untuk Jam Mengajar yang 6 jam tersebut kita masukkan pada pembelajaran(JJM) .
Untuk menyusun pembelajaran tersebut perlulah kita mengetahui struktur masing-masing kurikulum agar nantinya JJM PTK bisa Valid,silahkan pelajari dibawah ini susunan struktur kurikulumnya
Kelas rendah (30-34 jam)
Kelas Tinggi (36 jam)
-Agama: 4 Jam
-PKn: 6 Jam
-Bahasa Indonesia : 10 jam
-Matematika: 6 Jam
-Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
-PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
STRUKTUR KURIKULUM 2013 SD
Pembagian Jam Mengajar
-Guru Agama : 4 Jam
-PJOK : 4 Jam
-Guru Kelas: 24 –28 Jam (semua pelajaran kecuali PJOK dan Agama)
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil maksimal 4 Jam (Agar guru kelas tidak kekurangan Jam)
Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Guru Kelas, maka Guru Mulok hanya bisa 2 jam
1 CONTOH JJM ROMBEL NORMAL KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
-Guru Kelas: 28 Jam
Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
-PJOK : 4 Jam
-Agama : 4 jam
Jam Wajib Tambahan (belum ada ketentuan):
Apa saja diluar jam wajib 36 Jam
Nb: jam wajib tambahan tidak akan berpengaruh pada kenormalan/ketidaknormalan jjm rombel karena tidak akan diperhitungkan,karena wali kelas 28 jam
2. CONTOH JJM NORMAL KURIKULUM 2013 SD
Jam Wajib (36 jam):
-Guru Kelas: 24 Jam
Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
-Guru PJOK : 4 Jam
-Guru Agama : 4 jam
-Guru Muatan Lokal: 2 jam
-Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas.
Nb: Untuk Muatan Lokal dan Jam Mengajar Kepala Sekolah dapat diisi pada jam tambahan
Panduannya bisa juga anda download DISINI
CARA INPUT JAM MENGAJAR KEPALA SEKOLAH MENURUT BEBERAPA PENDAPAT
Sumber PERTAMA yang saya dapatkan pada BLOG LAINNYA
Kewajiban mengajar Kepala Sekolah minimal 6 jam/minggu di Sekolah Dasar, sebaiknya diinputkan sebagai berikut :
1. Untuk yang bersertifikasi guru kelas, inputkan 4 jam dikelas 5 dan 2 jam dikelas 6 dengan mengampu mapel PKn.
2. Untuk yg bersertifikasi PJOK, inputkan dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam ditiap rombel.
3. Untuk yg bersertifikasi PAI, inputkan dikelas 3 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel. Dasar utama masukan/saran pembagian jam mengajar ini adalah "agar tidak kesan 2 guru mengajar mapel yang sama dalam 1 rombel.
Catatan :
a. Penginputan jam mengajar untuk kepala sekolah ditempatkan pada Mata pelajaran Wajib (Tambahan Jam).
b. Apabila kepala sekolah sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sedangkan guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayarkan juga.
TENTANG AKUMULASI JAM MENGAJAR SEHUBUNGAN DENGAN PERBEDAAN KURIKULUM YANG DIGUNAKAN :
Guru yang mengajar Mata Pelajaran yang sama, Jam mengajarnya akan tetap terakumulasi meski Kurikulum yang digunakannya berbeda.
Sebagai Contoh :
1. Ketika dikelas 5, seorang kepala sekolah mengajar PKn 4 jam dengan kurikulum yang dipakai Kurikulum 2013, dan dikelas 6 Kepala Sekolah juga mengajar PKn sebanyak 2 jam dengan kurikulum yang digunakan KTSP, maka JJM per-minggu kepala sekolah tersebut adalah tetap 6 jam/minggu.
2. Atau guru PJOK yang mengajar 4 jam dikelas 1,2,4,5 dengan menggunakan kurikulum Kurikulum 2013, lalu mengajar 4 jam dikelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.
Jadi perbedaan penggunaan Kurikulum di satu sekolah, untuk saat ini tidak akan merugikan Jam Mengajar Guru yang ada disekolah tersebut.
Kelas 3 dan 6 dengan menggunakan Kurikulum KTSP, maka JJM perminggunya adalah 24 jam/minggu.
========================================================
Sumber KEDUA yang saya dapat dari BLOG LAINNYA
Untuk Kepsek Yang bersertifikasi Guru Kelas pada kurikulum 2013ini merupakan Pembelajaran Tematik dan total JJM PKn bukan lagi 2 jam tapi 4 jam pada Kurikulum 2013, susunan JJM untuk Kepsek bisa ditempatkan/pilihan Matpel Wajib Tambahan dan pada matpel lokal juga dituliskan Kelas SD/MI pada kelas 4, 5 dan 6 masing-masing 2 jam pelajaran.
Sumber dari Bapak ANDIN P2TKContoh gambar
=====================================================
Sumber KETIGA
Susunan JJM Kepsek cara ketiga ini sama dengan sumber kedua,ini saya buatkan gambarnya agar lebih jelas lagi
============================================
Dari 3 macam pendapat diatas bisa anda jadikan referensi, JJM mana yang tepat untuk dapodikdasnya
(saya sendiri pun masih mencari susunana JJM apa yang nantinya tepat untuk Kepsek pada dapodikdas 2014 ini)
(saya sendiri pun masih mencari susunana JJM apa yang nantinya tepat untuk Kepsek pada dapodikdas 2014 ini)
PENGISIAN PADA DAPODIKDAS JJM KURIKULUM 2013 SMP
Diisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
-Pendidikan Agama : 3 Jam
-PKn: 3 jam
-Bahasa Indonesis: 6 Jam
-Matematika: 5 Jam
-IPA : 5 Jam
-IPS : 4 jam
-Bahasa inggris: 4 Jam
-Seni Budaya: 3 jam
-PJOK : 3 Jam
-Prakarya: 2 jam
Diisi sebagai Jam Wajib Tambahan (Belum ada ketentuan)
-MuatanLokal
Diisi sebagai Jam Tidak Wajib
-Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
MUATAN LOKAL
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
Kurikulum KTSP SD (32 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
Kurikulum2013 SD (36 jam)
Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
MUATAN LOKAL
Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal
-Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Gubernur/Bupati atau Walikota
-SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal15 Februari2014
-Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal tersebut.
-NamaMata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh: Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus: Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Tugas Tambahan yang diakui:
SD:
-1 Kepala Sekolah
SMP:
-1 Kepala Sekolah
-1-4 Wakil Kepala Sekolah (menunggu keputusan menteri)
-1 Kepala Laboratorium
-1 Kepala Perpustakaan
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi danValid
Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
No SK Harus diisi dengan benar
Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
Jumlah Tugas Tambahan dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui(= 0 jam)
JUMLAH JAM PADA TUGAS TAMBAHAN
Semua guru, baik yang telah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat harus memenuhi jam wajib mengajar minimal, yakni 24 jam. Khusus untuk yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan jam disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru dijelaskan sebagai berikut:
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
VALIDASI STATUS KULIAH
Jika guru sedang menuntaskan Pendidikan S1 dan ingin masuk kedalam nominasi penerima Bantuan Peningkatan Kualfikasi Guru (Tunjangan Kualifikasi), harus mengisi dengan benar:
-Status Kuliah
-Semester Sekarang
-IPK
-PerguruanTinggi
-Nomor Induk Mahasiswa/i
Video Lengkap Tutorial Dapodikdas v.3 tahun 2014 (ada 15 video)
Kalau ada teman-teman Operator yang mempunyai solusi lainnya tentang susunan JJM diatas bisa kita sharing dan silahkan beri komentarnya.
Kalau ada teman-teman Operator yang mempunyai solusi lainnya tentang susunan JJM diatas bisa kita sharing dan silahkan beri komentarnya.