Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdashttp://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan
Sebelum tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Gurusama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
Masukkan NUPTK, NRG dan Nama lalu Klik "Cari"
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud,abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
3. Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
1. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
2. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
1. Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
2. Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
3. Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru dapat dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdashttp://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria penerima Tunjangan Fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis tentang Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan
Sebelum tunjangan tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Gurusama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==
Masukkan NUPTK, NRG dan Nama lalu Klik "Cari"
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank
Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud,abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
3. Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
1. Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
2. Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
1. Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
2. Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
3. Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS