Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud), Purwadi Sutanto mengimbau kepada para guru bersertifikat
untuk selalu menjaga rekening bank penerima tunjangan profesi guru (TPG)
tetap aktif, agar penyaluran tunjangan tersebut tidak menemui kendala.
Imbauan tersebut ia sampaikan terkait dengan pemberitaan di media massa
yang menyebutkan, guru mengeluhkan lambannya penyaluran TPG.
“Hal yang perlu diperhatikan guru adalah apakah
rekening bank penerima masih aktif atau sudah ditutup secara otomatis
oleh pihak bank, karena saldo kurang dari yang ditetapkan bank,” ujar
Purwadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, rekening bank yang tidak aktif
alias mati menyebabkan uang yang ditransfer tidak masuk dan kembali lagi
ke rekening bank asal TPG disalurkan. Jika hal ini terjadi, maka dapat
dipastikan untuk meretur kembali membutuhkan waktu, dan terkadang waktu
yang diperlukan cukup lama.
“Anggaran untuk TPG ini langsung dikelola oleh
Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendahaan Negara
(KPPN). Jika rekening guru tidak aktif, uang akan otomatis kembali ke
rekening pengirim,” ungkapnya.
Menurut Purwadi, seharusnya jika terjadi kesalahan
kirim semacam itu, KPPN harus memberi laporan paling lambat 2 minggu,
agar Kemdikbud dapat langsung menindaklanjutinya. Sayangnya, hal
tersebut tidak segera dilakukan, sehingga keterlambatan tidak dapat
dihindarkan.
“Kasus retur ini tetap akan kami proses, sehingga
guru tetap mendapatkan haknya. Guru juga tidak perlu khawatir, karena
uang di KPPN tidak akan hilang,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Purwadi juga
menjelaskan, skema penyaluran TPG terbagi menjadi dua, yaitu TPG bagi
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dilakukan melalui dana transfer
dan TPG bagi guru non-PNS yang langsung ditransfer dari Kemdikbud.
Sebelum melakukan proses penyaluran TPG, Kemdikbud mengambil data
kelulusan dari Program Pendidikan Guru (PPG) yang dilakukan oleh Badan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu
Pendidikan (PSDMPK-PMP).
Data tersebut kemudian diverifikasi dan dari hasil
verifikasi tersebut, Kemdikbud menerbitkan surat keputusan yang dapat
langsung dicek melalui laman ptkdikmen.kemdikbud.go.id. Namun, tidak
semua guru sudah melek teknologi. Tidak jarang, mereka datang langsung
ke kantor Kemdikbud untuk sekadar mengecek apakah surat keputusan
memperoleh TPG sudah diterbitkan atau belum.
“Sebenarnya mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke
sini, karena semua sudah melalui sistem komputer secara daring
(online). Tapi, kita tidak boleh menolak guru yang datang ke sini. Maka,
kita sediakan komputer dan ruang bagi mereka, sehingga mereka dapat
melihat sendiri datanya,” tambah Purwadi.
Sementara itu bagi guru PNSD, data tersebut dapat
dilihat di dinas pendidikan masing-masing, karena anggaran TPG sudah
ditransfer dari Kementerian Keuangan ke daerah. Daerah juga diimbau
untuk langsung menyalurkan TPG kepada guru-guru yang berhak, sehingga
tidak terjadi keterlambatan. Kementerian Keuangan juga senantiasa
mengecek apakah uang yang ditransfer telah sepenuhnya dibayarkan kepada
guru-guru. “Jika tidak, Kementerian Keuangan berhak untuk menunda
pemberian TPG kepada dinas pada triwulan berikutnya,” ungkapnya.