Salah satu agenda dari kegiatan rinci PADAMU NEGERI pada Semester I tahun 2014 yaitu pelaporan keaktifan NUPTK/PEG ID sudah bisa dimulai terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2014 kemarin. Proses pelaporan keaktifan ini penting, karena semua NUPTK/PEG ID di awal semester I Tahun 2014 ini diubah menjadi tidak aktif hingga guru secara individu melaporkan status keaktifan NUPTK/PEG ID mereka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan guru tidak melaporkan NUPTK/PEG ID sebagai NUPTK/PEG ID aktif, tentu sistem akan menilai bahwa pemilik NUPTK/PEG ID tersebut sudah tidak aktif lagi sebagai guru karena beberapa sebab, barangkali guru tersebut sudah pensiun, pindah struktural atau bahkan sudah meninggal. Jika NUPTK/PEG ID tidak aktif, tentu saja tidak lagi dapat digunakan dalam kegiatan apapun.
Pelaporan keaktifan cukup dilakukan oleh guru secara individu melalui layanan transaksional PADAMU NEGERI menggunakan akun sendiri dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain
Prosedur keaktifan NUPTK dilakukan hampir sama pada tahun sebelumnya,yaitu mulai dari Guru,Siswa,Kepsek dan pengawas(secara bertingkat),yang membedakan hanya pada pengerjaannya,dulu semua PTK melakukan verval hingga mendapatkan bintang 4(aktif),sekarang berubahnya bintang 4 yang semula berwarna hijau menjadi warna kuning(belum aktif),dan akan aktif apabila berubah kembali ke warna hijau.
Contoh gambar NUPTK Guru yang sudah diaktifkan
Catatan:
Dengan Tidak dijelaskan mengenai alur pengaktifan NUPTK apakah harus edit data/perubahan data dulu baru ketahap cetak kartu,tapi alangkah baiknya lakukan edit data/perubahan data,karena pada tahun ini kita memasuki tahun ajaran baru semester 1 2014/2015 maka pada Riwayat Mengajar (mulai tahun ajaran 2009/2010-2014/2015) tentulah ikut diubah sesuai dari SK Pembagian Tugas masing-masing PTK
Dengan Tidak dijelaskan mengenai alur pengaktifan NUPTK apakah harus edit data/perubahan data dulu baru ketahap cetak kartu,tapi alangkah baiknya lakukan edit data/perubahan data,karena pada tahun ini kita memasuki tahun ajaran baru semester 1 2014/2015 maka pada Riwayat Mengajar (mulai tahun ajaran 2009/2010-2014/2015) tentulah ikut diubah sesuai dari SK Pembagian Tugas masing-masing PTK
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Guru,Kepala Sekolah dan Pengawas dijelaskan sebagai berikut:
Persyaratan Keaktifan NUPTK Guru 2014
+Mengisi angket EDS
+Bagi yang sudah diklat Kurikulum 2013(Juni-Juli 2014),wajib mengisi kuisioner Kurikulum 2013
+Upload foto 4x6
+Cek fortofolio,jika benar aktifkan
+Cek fortofolio,jika benar aktifkan
+Cetak Kartu Identitas PTK
Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
+ EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
+ Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
+ Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
+ Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
+ Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
+ Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
+ Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
- Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
+ Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
- Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
- Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
- Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Catatan:
* Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
* Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
* Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
* Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
* Prosedur lengkap dapat dipelajari di http:// cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
DOWNLOAD ISIAN EDS PTK+KK13, KASEK, PESERTA DIDIK Disini :