Untuk diperhatikan bagi guru PNS yang sudah sertifikasi, berkaitan adanya info bahwa TUNJANGAN PROFESI akan dicairkan bulan maret 2014 seperti yang dilansir di banyak media massa berdasarkan penjelasan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, ada beberapa hal yang perlu dipahami bersama bahwa :
- Yang ditargetkan cair bulan maret ini adalah Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan YANG DIBAYAR LANGSUNG DARI KEMENDIKBUD, itu berarti Tunjangan Fungsional Non PNS, Tunjangan Khusus, Bantuan Kualifikasi S-1 dan Tunjangan Profesi Guru NON PNS
- Untuk Tunjangan Profesi Guru PNS, yang dibayar melalui Transfer Daerah (Disalurkan oleh Dinas Pendidkan kabupaten), MASIH MENUNGGU transfer dana dari kementerian keuangan ke Kas Daerah.
- UntukTransfer Dana dari Kementerian Keuangan ke Kas Daerah harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur besaran alokasi anggaran untuk masing-masing kabupaten/kota, dan sampai info ini saya tulis PMK-nya BELUM TERBIT.
- Kalaupun dana sudah masuk kas daerah, untuk bisa dicairkan HARUS ADA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan Kemendikbud untuk atas nama masing-masing penerima, dan SKTP tersebut saat ini MASIH DALAM PROSES (yg belum tahu akan terbit kapan)
- Kesimpulannya, untuk Guru PNS calon penerima tunjangan profesi, JANGAN TERLALU BERHARAP AKHIR MARET 2014 akan CAIR