Untuk teman-teman operator yang sudah ribut buka web Pengecekan Data Guru di http://116.66.201.163:8083
dengan berat hari kami sampikan bawah sampai dengan saat ini kami Subag
Program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan belum
memperoleh surat resmi dari Dirjen Dikdas.
Namun berhubung teman-teman operator sudah tahu semua alamat web
tersebut perlu kami sampaikan beberapa update info yang kami dapat dari http://www.facebook.com/groups/infopendataan.dikdas
==> Penjelasan mengenai JJM Linier dan JJM KTSP adalah sebagai berikut:
1. JJM Linier : Jam Mengajar yang dihitung sesuai dengan
Sertifikasi Bidang Studi (misal: Sertifikasi Bidang Studinya Bhs.
Inggris, tetapi mengajar MTK, itu tidak dihitung jam mengajarnya di
P2TK)
Update !!!
JJM Linier wajib untuk PTK yang sedang proses atau sudah mendapat Tunjangan Sertifikasi, untuk Tunjangan jenis lain PTK hanya wajib mengajar 24 jam per minggu (JJM=24)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam
==> JJM Guru PAI yang mengajar BTQ
1. Hasil konsultasi dengan Kasi PPTK Dikdas (selaku penanggung jawab kegiatan sertifikasi) bahwa BTQ dalam hal ini Muatan Lokasl Potensi Daerah telah diakui dan dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat (mengajar 24 jam per minggu) untuk mendapat tunjangan profes
2. Kemungkinan besar (asumsi saya sendiri) karena BTQ sebagai Muatan Lokasl Potensi Daerah belum dilaporkan ke P2TK maka di http://116.66.201.163:8083/info.php tidak langsung di akui sebagai JJM Linier
3. JJM BTQ akan kebaca Linier dengan PAI jika ;
- NRG sudah kebaca
- BTQ sudah dilaporkan ke P2TK Dikdas
JJM Linier wajib untuk PTK yang sedang proses atau sudah mendapat Tunjangan Sertifikasi, untuk Tunjangan jenis lain PTK hanya wajib mengajar 24 jam per minggu (JJM=24)
2. JJM KTSP : Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan kurikulum yang berlaku.(misal: kurikulum yg berlaku utk jam mengajar Bhs. Inggris di KTSP = 4 jam. Tetapi di Rombel diisi 6 jam, maka di JJM KTSP dihitung sesuai KTSP = 4 jam
==> JJM Guru PAI yang mengajar BTQ
1. Hasil konsultasi dengan Kasi PPTK Dikdas (selaku penanggung jawab kegiatan sertifikasi) bahwa BTQ dalam hal ini Muatan Lokasl Potensi Daerah telah diakui dan dapat dipergunakan sebagai salah satu syarat (mengajar 24 jam per minggu) untuk mendapat tunjangan profes
2. Kemungkinan besar (asumsi saya sendiri) karena BTQ sebagai Muatan Lokasl Potensi Daerah belum dilaporkan ke P2TK maka di http://116.66.201.163:8083/info.php tidak langsung di akui sebagai JJM Linier
3. JJM BTQ akan kebaca Linier dengan PAI jika ;
- NRG sudah kebaca
- BTQ sudah dilaporkan ke P2TK Dikdas
Artinya : masih banyak PK (Pekerjaan Kantor atau Pekerjaan Kontrak y?) yang harus diselesaikan oleh pembuat web ini
Untuk info lebih lengkap silakan hubungi CS P2TK (021) 57900839.
Verifikasi data sertifikasi di web http://116.66.201.163:8083 hanya salah satu tahap dari beberapa tahapan, masih ada tahapan verifikasi dari Dinas, jadi kepada PTK mohon jangan panik dan menyalahkan OPERATOR. Yang terpenting data yang dikirim sudah valid
Verifikasi data sertifikasi di web http://116.66.201.163:8083 hanya salah satu tahap dari beberapa tahapan, masih ada tahapan verifikasi dari Dinas, jadi kepada PTK mohon jangan panik dan menyalahkan OPERATOR. Yang terpenting data yang dikirim sudah valid